Site icon Teraslampung.com

Korem Garuda Hitam Amankan Enam Terduga Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Register 19 Tahura Wan Abdurrahman

Pelaku dan barang bukt kayu dari Taman Hutan Rakyat Wan Abdurrahman.

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Kali keduanya Tim Intelejen Korem 043 Gatam yang dipimpin oleh Komandan Tim (Dantim) Intel Korem 043 Gatam, Kapten Didik Suharyo menyergap enam terduga pelaku pembalakan liar di kawasan taman hutan rakyat (Tahura) Wan Abdurrahman Register 19 hutan lindung di Umbul Solo Padang Cermin, Pesawaran, Sabtu (24/6/2016) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Keenam nama pelaku yang diamankan tersebut adalah, Hanafi (34), Jumadi ( 33), Mulyono (31) Ade Suhardi ( 44), Pujiono ( 32) dan Restomi (43).

Kepala Staf Korem (Kasrem) 043 Garuda Hitam (Gatam) Letnan Kolonel Inf Utten Simbolon mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku pembalakan liar (illegal logging) kayu sonokeling di hutan kawasan Register 19 tersebut, hasil pengembangan informasi masyarakat di desa Padang Ratu Kecamatan Way Lima kepada anggota Korem 043 Gatam.

“Informasi yang kami dapat, bahwa para pelaku melakukan pembalakan liar di dalam hutan kawasan Register 19 ini pada dinihari,”kata Utten kepada wartawan di Makorem 043 Gatam, Sabtu (25/6/2016).

BACA: Salah Satu Pelaku Pembalakan Liar Hutan Register 19 Mengaku Wartawan

Berdasarkan informasi itu, kata Utten, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi petugas Polisi Kehutan (Polhut) setempat. Saat dilakukan penyisiran, petugas mendapati adanya aktifitas penebangan kayu di dalam hutan kawasan Register 19 tersebut.

“Saat itu juga langsung dilakukan penyergapan, alhasil enam orang pelaku yang akan membawa kayu hasil pembalakan liar diamankan. Sedangkan empat pelaku lainnya, kabur melarikan diri,”ujarnya.

Menurutnya, empat orang yang kabur melarikan diri tersebut, berperan sebagai sopir mesin chainsaw (mesin pemotong kayu).

Utten Simbolon mengutarakan, dari penangkapan tersebut tim Intel Korem 043 Gatam menyita kayu sonokeling hasil pembalakan liar sebanyak empat kubik atau 29 batang kayu. Dengan kerugian ekologi satu pohon kayu sonokeling, mencapai Rp 20 juta.

Kemudian barang bukti lain yang disita, kata Utten, dua mesin pemotong kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Fino BE 7143 RB, empat unit telepon genggam dan uang tunai Rp 1,5 juta dengan tiga lembar uang pecahan 100 ribu palsu.

“Petugas juga menyita dua unit mobil truk Nopol B 9189 NP dan B 9102 NC yang berisi kayu gelondong. Mobil tersebut, yang dipakai para pelaku untuk mengangkut kayu ilegal dari kawasan hutan lindung Register 19,”terangnya.

Menurut Utten, penangkapan keenam pelaku oleh  tim intel Korem 043 Gatam berawal saat petugas menangkap warga yang sedang melakukan pembalakan liar kayu sonokeling di dalam hutan lindung kawasan taman hutan rakyat (Tahura) Wan Abdurrahman (Register 19). Di tempat tersebut, petugas mengamankan mobil truk B 9189 NP. Mobil tersebut, akan menuju ke lokasi pengangkutan kayu sonokeling ilegal hasil pembalakan liar.

Tidak lama kemudian, kata Utten, petugas kembali mengamankan mobil truk kol disel B 9102 NC yang memuat kayu sonokeling ilegal dari hutan kawasan register 19. Dengan diamankannya para pelaku pembalakan liar di hutan kawasan tersebut, pihaknya masih akan melakukan pengusutan hingga kasus tersebut terungkap.

“Aktivitas mereka (pelaku) sudah banyak merugikan negara. Keenam pelaku dan barang bukti masih diamankan di Makorem 043 Gatam untuk dijadikan barang bukti dan pengembangan kasus lebih lanjut,”ungkapnya.

Exit mobile version