Korem Garuda Hitam Terima 27 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Warga Mesuji

Bagikan/Suka/Tweet:
Danrem Garuda Hitam  Kol Inf Joko Purwo Putranto menunjukkan senjaa api rakitan yang diterimanya dari warga Mesuji, Kamis (26/11).

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com– Korem Garuda Hitam kembali menerima sejumlah senjata api rakitan dan senjata api ilegal dari masyarakat. Sebanyak 27 pucuk senjata api rakitan dan ilegal itu diserahkan warga Mesuji kepada Danrem 043 Garuda Hitam Lampung Kol Inf Joko Purwo Putranto di tengah-tengah upacara peringatan HUT Kabupaten Mesuji di Lapangan Nusa Indah, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (26/11/2015),

“Kita semua ingin nyaman dan aman, maka itu harus kita ciptakan. Untuk mewujudkan itu jika ada sebagian masyarakat  Mesuji punya senjata api ilegal harap diserahkan saja ke aparat,” ujar Danrem.

Penyerahan senjata api oleh masyarakat Mesuji kepada Danrem 043/Gatam, disaksikan Bupati Mesuji, Khamami, Wakil Bupati Mesuji, Ismail Ishak, Ketua DPRD Mesuji, Fuad Amrulloh, Danlanud Astra Ksetra, Letkol Nav. Arief Budiman, Dandim 0426/Tulang Bawang, Letkol Inf. Endar Setyanto, dan Kapolres Mesuji, AKBP Purwanto Puji Sutan, serta pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Korem Garuda Hitam Sita 96 Pucuk Senjata Api Rakitan-Ilegal

“Secara nasional istilah begal identik dengan Lampung. Itu mempengaruhi citra daerah dan senjata api yang ilegal biasanya untuk tindak kejahatan. Supaya begal dan tindak kejahatan turun salah satunya serahkan senjata api ilegal yang dimiliki,” ujar Danrem 043/Gatam.

Danrem Garuda Hitam dan para pejabat di Mesuji menunjukkan 27 pucuk senjata api rakitan diserahkan masyarakat Mesuji kepada Danrem Garuda Hitam

Sebelumnya, pada 21 November lalu Korem Garuda Hitam juga menerima 96 senjata api rakitan-ilegal dari warga di sejumlah daerah di Lampung. Senjata api itu kemudian diserahkan Korem ke Polda Lampung.

Bupati Mesuji, Khamami mengatakan bahwa penyerahan senjata api ilegal ini merupakan inisiatif dari masyarakat. Hal tersebut menurutnya karena kesadaran masyarakat meningkat akan bahaya dan ancaman hukuman bagi kepemilikan senjata api ilegal.


“Menurut Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dikatakan bahwa barang siapa membuat, membawa, ataupun menyimpan senjata api tanpa izin yang sah diancam dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara, setinggi-tingginya 20 tahun. Saya menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki dan menguasai senjata api ilegal agar segera diserahkan kepada pihak yang berwenang, sebelum dilakukan tindakan hukum,” ujarnya.