Sidang Korupsi Alkes: Empat Kali Mangkir, Kadis Kesehatan Lampung akan Dipanggil Paksa

Kepala Dinas Kesehatan Lampung, dr. Reihana
Kepala Dinas Kesehatan Lampung, dr. Reihana
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Ketua Majelis Hakim, Agam Syarief memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil paksa saksi Reihana, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pekan depan. Hal tersebut, karena sudah empat kali mangkir dalam memberikan kesaksian.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (4/2/2016), dengan tiga terdakwa yakni Sudiyono (PNS Dinas Kesehatan Provinsi Lampung), Alvi Hadi Sugondo (Direktur PT. Karya Pratama) dan Buyung Abdul Aziz (Marketing PT. Karya Pratama),

Majelis hakim menganggap, bahwa Reihana memperlambat jalannya persidangan, lantaran sudah empat kali mangkir untuk memberikan kesaksian di persidangan. Dengan demikian, majelis hakim pun akhirnya mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa terhadap Reihana untuk hadir pada sidang berikutnya.

“Memerintahkan jaksa di Bandarlampung untuk menghadirkan Reihana pada Kamis (11/2/2016) mendatang pukul 09.00 WIB,”ucap Agam Syarief, Kamis (4/2/2016).

Menurut majelis hakim, kesaksian Reihana sangat penting untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun 2012 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp3,2 miliar.

“Kami meminta JPU, untuk prioritaskan saksi Reihana pada persidangan berikutnya. Karena keterangannya cukup penting dalam perkara korupsi ini,” kata Agam.

Atas penetepan tersebut, JPU Deddy Rasyid, mengaku siap untuk menghadirkan Reihana pada persidangan mendatang, sesuai perintah hakim dalam penetapannya.

“Kami sudah panggil Reihana untuk keempat kalinya, tapi dia (Reihana-red) tidak mau hadir juga,”kata Deddy kepada wartawan usai persidangan.

Deddy mengutarakan, ketidakhadiran Reihana dengan statusnya sebagai saksi, sudah diinformasikan kepada majelis hakim dengan melampirkan surat izin dari yang bersangkutan. Menurutnya, Reihana masih belum kembali dan sedang menjalankan tugas dinas ke luar kota.

“Kami sudah lakukan pemanggilan, seharusnya Reihana hadir pada persidangan hari ini. Maka majelis hakim, mengeluarkan surat penetapan panggilan paksa kepada Reihana,”ungkapnya.