Zainal Asikin/Teraslampung.com.
BANDARLAMPUNG – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Arminsya, mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan siswa miskin senilai Rp 17,7 miliar pada tahun 2012 lalu, yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tauhidi, saat ini sudah masuk dalam tahap pemberkasan.
“Ya kasusnya sudah ke tahap pemberkasan,” kata ujarnya, di sela kunjungan kerja Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejati Lampung, Kamis (18/2/2016).
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tauhidi, bermula dari pengadaan perlengkapan siswa miskin di Provinsi Lampung, senilai Rp 17,7 miliar pada tahun 2012 lalu.
Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, dalam kasus itu setelah dilakukan penghitungan kerugian negara mencapai sebesar Rp 6,5 miliar.
Dalam kasus tersebut, selain menetapkan Tauhidi mantan Kepala Disdikbud Lampung sebagai tersangka, kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Edwar Hakim (Mantan Kasubag Perencanaan Disdikbud Lampung), M Hendrawan (rekanan) dan Aria Sukma S Rizal
(PNS).
Kasus tersebut sejak awal sudah diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Para penyidik Kejaksaan Agung langsung turun ke Lampung untuk melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan bukti.
Berita Terkait: Kejaksaan Agung Periksa Tauhidi Sebagai Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan Lampung