TERASLAMPUNG.COM–Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Meri Yosefa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) CT Scan senilai Rp13,4 miliar.
Selain Meri Yosefa, penyidik Kejari Tanggamus juga menetapkan tersangka kontraktor bernama M Taufik yang menjadi penyedia jasa alkes CT Scan di RSUD Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan, tersangka MY (Meri Yosefa) telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa CT Scan senilai Rp13,4 miliar.
“Pada saat kasus itu terjadi, tersangka MY adalah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK),”kata Adi dalam keterangan rilisnya, Sabtu (26/4/2025).
Selain menetapkan Meri Yosefa sebagai terangka, kata Adi, pihaknya menetapkan satu tersangka lain yakni rekanan (kontraktor) selaku penyedia jasa alkes CT Scan bernama M Taufik. Keduanya ditetapkan tersangka, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Tanggamus.
“Atas bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yakni Meri Yosefa dan M Taufik. Penetapan tersangka keduanya, tertuang dalam surat Nomor:TAP-05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan 06/L.8.19/Fd.2/04/2025 tertanggal 24 April 2025,”ujarnya.
Menurutnya, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes CT Scan tersebut, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah, Marijan (Kabid Perencanaan), Meri Yosefa (eks Direktur) dan M Taufik (rekanan/kontraktor).
“Tersangka Meri Yosefa ditahan di Lapas Kota Agung dan tersangka M Taufik ditahan di Rutan Kelas IIB Kota Agung, keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,”ungkapnya.
Adi mengutarakan, kasus tersebut bermual saat RSUD Batin Mangunang menganggarkan Rp13,4 miliar untuk pengadaan alat kesehatan CT Scan pada tahun 2023 lalu. Dalam pelaksanaannya, Meri berkongsi dengan Taufik membeli alat tidak sesuai perencanaan dan tidak terdaftar dalam e-Katalog. Bahkan alat CT Scan yang dibeli, berbeda merk tanpa alasan yang jelas.
“Atas korupsi tersebut, kerugian negara mencapai R2,17 miliar. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,”terangnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut saat ini masih terus berjalan, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus pengadaan alkes CT Scan yang telah merugikan negara tersebut.
Zainal Asikin