Dugaan Korupsi Dana Bansos Kematian, Mantan Bendahara Dinas Sosial Lampung Ditahan

Tersangka Tin saat hendak dibawa ke Rutan Way Hui, Kamis (8/1/2015
Tersangka Tin saat hendak dibawa ke Rutan Way Hui, Kamis (8/1/2015
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com


BANDARLAMPUNG —
Tin, mantan Bendahara Dinas Sosial Kota Bandarlampung ditahan Kejaksaan Neger Bandarlampung terkait  kasus dugaan korupsi dana Bansos Kematian Kota Bandarlampung 2012 senilai Rp  Rp2,2 miliar, Kamis (8/1).

“Tersangka Tin hari ini resmi ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Wayhui , Bandarlampung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Widiyantoro, Kamis (8/1).

Sebelum ditahan, Tin diperiksa penyidik sekitar lima  jam sejak pukul 09.00WIB hingga pukul 14.00WIB.

Tin yang memakai baju warna pink didampingi pengacaranya, langsung digiring menuju mobil operasional Kejari Bandarlampung Toyota Avanza warna hitam No Pol BE 2059 BZ dengan pengawalan Kasipidsus Kejari Bandarlampung, Fredy Simanjuntak dan beberapa petugas untuk dititipkan di Rutan Way Hui, Bandarlampung.

Kajari mengatakan, penahanan tersebut dilakukan agar proses penyidikan berjalan dengan lancar. “Ini pemanggilan pertama, dan langsung kami tahan,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam perkara Dana Bansos Kematian tersebut, Tin yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran telah menyalahi prosedur. “Tersangka mengeluarkan uang tidak sesuai prosedur. Ia langsung memberikan uang tersebut kepada tersangka M.Sakum tanpa melakukan pengecekan di lapangan, lalu M.Sakum membagikan dana bansos itu,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung, AF, yang seharusnya juga diperiksa pada Kamis (8/1) tidak hadir. “Seharusnya hari ini dia juga kami periksa. Tapi tadi yang bersangkutan mengirimkan surat keterangan sakit.  Kami akan lakukan pemanggilan kedua selanjutnya dalam waktu dekat ini,” terangnya.

Widiyantoro mengaku belum bisa memastikan apakah nantinya dilakukan penahanan terhadap Akuan Effendi, mengingat dua tersangka lainnya ditahan. “Kalau soal itu tergantung penyidiknya, ditahan atau tidak. Tapi yang jelas kan kami tidak akan pandang bulu, jika memang harus ditahan, ya kami tahan,” tegasnya.

Widi juga enggan membeberkan peran dari Akuan. “Nanti saja mas, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka akan saya beberkan,” urainya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Dinas Sosial Bandarlampung, Akuan Effendi, Bendahara Pengeluaran, Tineke, dan Tenagakerja Sukarela (TKS), M. Sakum  yang bertugas sebagai kordinator pembagi uang duka kepada keluarga ahli waris.

Sebelumnya pada Jumat (12/12) lalu, Kejari menahan M.Sakum selaku Tenaga Kerja Sukarela (TKS).