Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bandarlampung telah menentapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 24 Bandarlampung 2014 lalu. Namun, polisi enggan membeberkan nama tersangka yang sudah ditetapkan tersebut.
Penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, dan telah dilakukannya gelar perkara.
“Ya benar, kami sudah tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMPN 24,”kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, Minggu (19/6/2016).
Namun ketika ditanya siapa nama tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2001 ini, enggan membeberkannya. Dengan alasan, karena kasusnya masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.
“Sabar dan nanti sajalah mengenai tersangkanya, kalau penyidikannya sudah selai pasti akan kami ekpos siapa tersangkanya,”ujarnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat ini, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaannya terhadap tersangka.
Dikatakannya, bahwa sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai saksi. Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan, penyidik akan memeriksa beberapa saksi lain lagi.
“Kami juga sudah mengirimkan kembali surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari),”ungkapnya.
Mengenai kerugian negara kasus dana BOS, kata Dery, penyidik sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung beberapa hari lalu.
“Untuk kerugian negara dana BOS hasil penghitungan BPKP, mencapai Rp 800 juta,”jelasnya.
Diketahui, selain dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa penyidik Tipikor menyelidiki dugaan korupsi item lain yakni dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SMPN 24 Bandarlampung. Namun untuk hasil penghitungan kerugian negaranya, belum diketahui karena masih dalam
penghitungan oleh BPKP Lampung.
“Kalau hasil penghitungan dana BSM kerugian negaranya belum keluar, kalau sudah keluar akan digelarkan perkaranya untuk peningkatan statusnya ke penyidikan,”kata Dery.