Hukum  

Korupsi Dana Hibah, Mantan Kepala BPS Lamtim Dituntut Lima Tahun penjara

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi tahanan

BANDARLAMPUNG-Sidang tuntutan korupsi dana hibah Pemkab Lampung Timur di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (11/6), mantan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung Timur, Sugito (55) dituntut lima tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam korupsi dana
hibah sebesar Rp50 juta.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky menyatakan, bahwa terdakwa Sugito terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 UU tentang tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, Dicky juga menuntut warga Jalan Harimau Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton,
Bandar Lampung, membayar denda sebesarRp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan mengganti kerugian negarasebesar Rp560 juta.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar dengan terdakwa, maka digantidengan hukuman selama dua tahun enam bulan penjara,”kata Dicky, Kamis
(11/6).

Dicky menjelaskan, dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa Sugito bermulapemerintah kabupaten Lampung Timur mengalokasikan belanja hibahsebesar Rp1,8 miliar. Namun, dana tersebut kurang, sehingga Sugitomengajukan permohonan kembali pengajuan dana hibah sebesar Rp560 juta.

Sugito yang menjabat sebagai Kepala BPS Lamtim sejak tahun 2005 hingga2011, kemudian membuat surat permohonan bantuan dana yang ditujukan kepada Bupati Lamtim pada saat itu dijabat oleh Satono, sebesar Rp560 juta untuk pelaksanaan kegiatan.

Anggaran tersebut diperuntukkan, penyusunan Selayang Pandang senilai Rp125 juta, Penyusunan Peta Komoditas Pangan sebesar Rp135juta, kegiatan Analisis Gender sebesar Rp128 juta dan kegiatan Penghitungan Penduduk Pertengahan tahun 2011 sebesar Rp171 juta. Selain itu, Sugito
juga melampirkan kerangka acuan penyediaan data statistik.

Selanjutnya, Satono mendisposisikan surat permohonan bantuan tersebut kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) yang saat itu dijabat olehAlmaturidi. Kemudian, dana hibah itu cair dengan ditandatangani oleh Mustakim selaku kuasa Bendahara Umum Daerah.

Namun, uang dana hibah itu tidak dipergunakan sebagaimana peruntukkannya. Sugito tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah tersebut. Ternyata dana hibah itu telah habis dipergunakan terdakwa dengan diberikan kepada Bupati Lamtim Satono sebesar Rp410 juta.

“Sementara terdakwa menikmati uang tersebut sebesar Rp29juta. Sedangkan uang yang diberikan kepada teman-temannya sejumlah Rp109 juta, sisanya digunakan untuk pembayaran  Pajak PPN dan PPP sebesar Rp10 juta serta untuk biaya percetakan buku sebesar Rp775 ribu,”jelasnya.

Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi penyimpangan dana oleh BPS Lamtim tahun 2011 ditemukan kerugian negara sebsar Rp560 juta.