TERASLAMPUNG.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang memvonis mantan Kadis Perkebinan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran Sayuti, terdakwa korupsi dana rehabilitasi mangrove Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 16, hukuman penjara 16 bulan penjara, Selasa (8/8).
Selain Sayuti, Ujang Mursalim selaku rekanan dijatuhi vonis penjara dua tahun. Hukiman bagi Sayuti dan Ujang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Sayuti dan Ujang masing-masing hukuman penjara selama enam tahun dan enam enam bulan penjara.
Pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin Novian Saputra, kedua terdakwa tidak terbukti dalam Pasal 2 UU No 31 Tahun1999 sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 tentang pemberantasan korupsi
Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Keduanya juga harus membayar uang. Untuk terdakwa Sayuti sebesar Rp140 juta namun telah dititipkan Rp70 juta. Sedangkan terdakwa Ujang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp168 juta subsider 1 tahun kurungan.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus korupsi ini bermula ketika Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran mengadakan program kegiatan rehabilitasi mangrove tahun anggaran 2014 senilai Rp423 juta. Sayuti ketika itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran.
Di dalam proses lelang, ada 10 peserta yang mendaftar. Dari 10 peserta itu hanya tiga peserta yang mengajukan dokumen penawaran. Yaitu CV. Artha Nugraha Jaya, CV. Panca Buana Abadi dan CV. Panca Buana Jaya.
Tim Pokja II menunjuk CVPanca Buana Abadi sebagai pemenang lelang karena mengajukan penawaran dengan harga terendah. Ternyata pemilik CV Panca Buana Abadi bernama Merry Asni tidak pernah memasukkan perusahaannya untuk mengikuti lelang tersebut.
Yang mengikuti kegiatan lelang menggunakan CV Panca Buana Abadi adalah Ujang Mursalim. Ujang diketahui selaku Direktur CV Artha Nugraha Jaya. Ujang membawa dan memasukan dua perusahaan itu untuk ikut lelang.
Di dalam pelaksanannya, Ujang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Biarpun begitu, Sayuti tetap menyetujui pencairan dana proyek sebesar Rp 381 juta. Setelah pencairan itu, Sayuti meminta uang Rp 55 juta ke Ujang dengan alasan pengamanan kegiatan tersebut.
Ujang memberikan uang itu ke Sayuti. Beberapa hari kemudian, Sayuti mengembalikan uang tersebut sebesar Rp15 juta. Akibat perbuatan Sayuti dan Ujang, terjadi kerugian negara sebesar Rp 241 juta.
TL/HLS