Korupsi Dana Tilang: Mantan Bendahara Kejari Bandarlampung Dituntut Lima Tahun Penjara

Terdakwa Rika Aprilia tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya pada sidang kasus korupsi dana tilang senilai Rp 1,4 miliar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 7 Agustus 2014. (Teraslampung.com/Zaenal Asikin)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Mantan bendahara khusus penerimaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Rika Aprilia (34),  dituntut lima tahun penjara atas kasus korupsi dana tilang dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2013 senilai Rp1,4 miliar.

“Terdakwa Rika Aprilia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusna Adia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (7/8/2014).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nursiah Sianipar itu, JPU mengatakan selain pidana penjara selama lima tahun, terdakwa juga didenda Rp150 Juta subsiair enam bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

“Jika dalam waktu satu bulan terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara. maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata dia.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan memerangi tindak pidana korupsi, terdakwa juga merupakan pegawai kejaksaan RI harusnya bekerja secara profesional.

Sedangkan unsur yang memberatkan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Yusna Adia, terungkap perbuatan terdakwa telah melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Bahwa terdakwa selaku bendahara khusus penerima pada KejariBandarlampung berdasarkan surat keputusan Kepala Kejari Bandarlampung nomor : KEP-03/N.8.10/Cu.1/01/2012 tanggal 02 Januari 2012. Dan berdasarkan surat keputusan Kepala Kejari Bandarlampung nomor : KEP-05/N.8.10/Cu.1/02/2013 tanggal 14 Februari 2013,” kata jaksa Yusna Adia.

Menurut jaksa, terdakwa Rika Aprilia telah melakukan mark-up dana tilang dan uang pengganti dari priode 2011-2012. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ida ratnawati, JPU menjelaskan, berdasarkan dakwaan bahwa saksi Rachman Zamal selaku Kasi Pidsus Kejari
Bandarlampung periode bulan Maret 2012 sampai lan dengan bulan Juni 2013 telah menyerahkan uang pengganti sebagai setoran Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada terdakwa Rika Aprilia selaku bendahwa khusus penerima.

“Rachman Zamal pun mempercayai terdakwa telah menyetorkan uang setorangPNBP ke kas negara, sebab terdakwa telah menandatangani berita acarapenerima uang. Dengan bukti Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) lembar ke lima telah disetempel dan ditandatangani oleh pegawai Bank Bukopin yaitu saksi Hana,” kata dia.

Menurut jaksa, saksi Denny Achmad selaku Kasi Pidum Kejari Bandarlampung periode bulan Juli 2013 hingga Desember 2013 telah menyerahkan uang perkara dana tilang kepada terdawa Rika. Saksi Denny pun percaya bahwa terdakwa telah menyetorakan uang setoran PNBP  ke kas negara dengan bukti SSNBP lembar ke lima telah disetempel dan ditandatangani oleh pegawai Bank Bukopin yaitu saksi Hana.

Kemudian, pada saat Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung dijabat Teguh, S.H., selama bulan Oktober 2012 hingga Februari 2013, saksi Teguh telah menyerahkan denda dan uang pengganti sebagai setoran PNBP kepada terdakwa Rika.

“Pada priode saksi Donny H.Setyawan selaku Kasi Pidsus KejariBandarlampung sejak bulan Februari 2013 sampai dengan bulan November 2013 telah menyerahkan uang denda dan penggan kepada terdakwa Rika dengan dibuatkan berita acara,” katanya.

Setelah terdakwa menerima setoran PNBP, kata JPU Yusna, seharusnya sesuai dengan Pasal 4 UU nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP wajib setoran ke kas negara dan disetorkan dalam 1×24 jam. Namun, terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyetorkan sebagian uang setoran PNBP baik dari Kasi Pidum maupun Kasi Pidsus Kejari
Bandarlampung.

Sebagian  uang itu telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi sehingga untuk menutupi seolah-olah uang tersebut telah disetorakan ke kas negara. Lalu  terdakwa membuat stempel palsu Bank Bukopin dan membuat surat tanda SSBP palsu dengan memalsukan tanda tangan teller penerima yaitu saksi Hana.

Untuk meyakinkan bahwa uang tersebut telah disetorakan oleh terdakwa ke kas negara, terdakwa menyerahkan SSBP lemabar ke lima yang telah ditandatanganu di dan dicap stempel Bank Bukopin. Terdakwa juga memasukkan data setoran PNBP melalui SAKPA seolah-olah uang tersebut telah diserahkan.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kasus PNBP Kejari Bandarlampung terdapat SSBP dan surat tanda setor yang tidak disetorkan ke kas negara.

“Perbuatan terdakwa yang telah menggunkanan uang hasil PNBP, telahmemperkaya diri. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4miliar,” jelas jaksa.

Berita Terkait: Sidang Kasus Dana Tilang: Rika Aprilia Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar