Korupsi di Dinas PUPR Lamsel, KPK Periksa Seorang Kontraktor 

Gedung KPK (dok Liputan6.com)
Gedung KPK (dok Liputan6.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Komite Anti rasuah (KPK), memeriksa saksi kontraktor terkait perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan 2018 yang telah menjerat dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

Pemeriksaan saksi kontraktor bernama Slamet Riadi alias Slamet Petuk tersebut, terkait dugaan telah mempengaruhi keterangan saksi yang telah dihadirkan penyidik KPK untuk kelengkapan berkas tersangka Hermansyah Hamidi.

Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi kontraktor terkait perkara tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

“Ya benar, pemeriksaan terhadap saksi kontraktor tersebut dilakukan di gedung KPK Rabu kemarin,”kata dia, Kamis (7/1/2021).

Ia mengatakan, pemeriksaan saksi atas tersangka HH (Hermansyah Hamidi) terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

“Saksi yang dipanggil bernama Slamet Riadi atau dikenal dengan sebutan Slamet Petuk. Yang bersangkutan, yakni dari pihak swasta atau kontraktor,”ujarnya.

Ali Fikri mengutarakan, pihaknya tengah mendalami keterangan saksi atas perbuatannya mempengaruhi sejumlah saksi tersangka Hermansyah Hamidi yang telah diperiksa penyidik KPK

“Yang bersangkutan (Slamet) sedang didalami keterangannya terkait dugaan tindakan saksi yang mengatur dan mempengaruhi keterangan dari para saksi yang dipanggil tim penyidik KPK sebelumnya. Maka dari itulah, kami memeriksanya,”terangnya.

Dikatakannya, penyidik akan terus merampungkan berkas-berkas pemeriksaan saksi-saksi dan juga meminta keterangannya. Hal ini dimaksudkan, agar perkara tersebut dapat segera dipersidangkan.

“Para saksi tersebut  memang terus akan kami periksa agar perkaranya cepat selesai dan dapat disidangkan,”pungkasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dan penahanan terhadap Hermansyah Hamidi dan Syahroni dalam pengembangan kasus perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Penetapan Hermansyah Hamidi dan Syahroni sebagai tersangka, lantaran terdapat beberapa poin-poin penting dan penyidik KPK menemukan adanya bukti-bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan adanya pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tersangka Hermansyah Hamidi sebelumnya pernah menjabat Kadis PUPR Lampung Selatan periode 2016-2017. Ia bersama-sama dengan terpidana Zainudin Hasan mantan Bupati Lampung Selatan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya di Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni mendapat perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan fee proyek sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Kemudian Hermansyah Hamidi memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran tersebut dan nantinya akan diserahkan kepada terpidana Agus Bhakti Nugroho dengan nominal keseluruhan sebesar Rp 72.742.792.145.

Besaran dana yang diterima tersebut, dibagi-bagi yang nilainya untuk Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen. Lalu untuk Bupati Lamsel sebesar 15-17 persen dan untuk Kadis PUPR sebesar 2 persen.

Dari situlah dilakukannya pengumpulan informasi dan data, dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan Hermansyah hamidi sebagai tersangka diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Selatan dan menyusul kemudian ditetapkannya Syahroni sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.