M. Zaenal/Teraslampung.com
Bandarlampung—Tiga nama pejabat eselon II di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung masuk daftar nama pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.Ketiganya akan diperiksa terkait dugaan korupsi pada Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tahun anggaran 2013 senilai Rp2 miliar.
Ketiga pejabat tersebut, yakni mantan Kadis Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pieter Dono (sekarang menjabaat sebagai Kadis Pertambangan Lampung), Heri Suliyanto (kini menjabat sebagai Kepala Perpustakaan dan Dokumentasi) ,dan Afrizal (Kepala Disnakertrans0.
“Siapa pun yang berkenaan dengan kegiatan tersebut, akan kami mintai keterangan dan hal itu tentunya untuk melengkapi berkas keterangan dari pihak lain. Kepala dinas dalam sebuah kegiatan merupakan sebagai penanggungjawab anggaran. Ada atau tidak adanya keterlibatan itu kan tergantung nanti dalam pemeriksaan saksi dan bukti,” tuturnya Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Momock Bambang Samiarso, di Bandarlampung, Senin (7/4).
Momock mengatakan, pada tahun anggaran 2013, kepala Disnakertrans sempat berganti pada pertengahan tahun anggaran. Pada satu tahun anggaran tersebut, dinas tersebut kepala dinas yang lama yang merencanakan dan melaksanakan proyek.
“Nah, sementara ini tim masih memeriksa jajaran d ibawah kepala dinas terlebih dulu. Kalau tidak salah ada sekitar 10 orang yang dimintai keterangan termasuk dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) . Sebagian dokumen juga telah kita minta dari terperiksa,” kata Mantan Kepala Biro Hukum BPKP Pusat tersebut,
Momock mengaku dirinya tidak mengatehui siapa saja dari nama-nama pejabat yang eselon II yang pernah menjabat sebagai kepala dinas tersebut “Saya tidak tahu, soalnya saya kan saya termasuk masih baru menjabat sebagai Kajati. Namun, tim sudah ada namanya,” kata dia.
Sementara itu, selaku ketua Tim perkara, Rudy Hartono, mengaku belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Disnakertrans Lampung. Hingga saat ini, tim Kejaksaan Tinggi Lampung masih berkonsentrasi untuk mengumpulkan keterangan dan data dari tingkat pelaksana kegiatan dari PPK hingga penerima.
“Belum, kita belum meminta keterangan dari kepala dinas, kan kemarin baru memanggil PPK untuki dimintai keterangan. Jadi baru sebatas itu saja. Prosesnya perkaranya juga masih panjang. Tapi memang kami sudah menemukan adanya satu tindak pidana termasuk kerugiannya.Dan itu juga masih bersifat sementara. Setelah kami perdalam nanti mungkin kerugiannya atau modusnya akan nampak lebih jelas,” jelas Hartono,