Hukum  

Korupsi Jalan Kampung, Kadis DKP Bandarlampung dan Rekanan Jalani Sidang Perdana

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kadis DKP Kota Bandarlampung, Agustinus Mansyur Sinaga (berkacamata) dan Sahaldi (rekanan) jalani sidang perdana korupsi jalan kampung, gudang lelang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (22/10).

BANDARLAMPUNG-Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Kota Bandarlampung, Agustinus Mansyur Sinaga (50) dan Sahaldi (rekanan). Kedua terdakwa jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung di Gudang Lelang Tahun 2012 yang merugikan
negara sebesar Rp345 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (22/10).

Dalam sidang tersebut, keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas proyek pembangunan Jalan Kampung di Gudang Lelang tahun 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai
Rp1,5 miliar.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini, menjerat kedua terdakwa dengan Pasal berlapis. Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3.

Eka mengutarakan, perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa, bermula ketika Agustinus Mansyur Sinaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk Sahaldi, selaku Direktur CV Alam Semesta Abadi sebagai pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut dengan nilai penawaran Rp1,4 miliar lebih.

“Dalam tender, PT Sinar Makmur Pratama nilai penawarannya lebih rendah dari CV Alam Semesta Abadi Rp1,38 miliar. Karena berkas kualifikasi yang diajukan PT Sinar kurang lengkap, jadi pemenangnya CV. Alam Semesta Abadi,”kata Eka, Kamis (22/10).

Selanjutnya, Sahaldi menandatangi Surat Perjanjian Kontrak (SPK). Namun,,  menurut Eka, dari hasil uji Tim Ahli Fakultas Teknik Universitas Lampung, menemukan banyak hal pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak dan Addendum kontrak.

“Dengan banyak ditemukan selisih volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan, tapi dalam pekerjaan proyek dinyatakan selesai 100 persen,”terangnya.

Eka menuturkan, akibat dari adanya selisih volume pekerjaan yang tidak sesuai, sehingga terjadi kerugian keuangan negara. Karena dalam pekerjaan itu, nilai uang pada perjanjian kontrak telah dibayarkan secara penuh.

“Pekerjaannya tidak selesai 100 persen, sehingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung melakukan audit. Dalam audit itu ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp345 juta,”jelasnya.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melakukan pengusutan. Dalam pengusutan, penyidik menetapkan enam orang tersangka yakni Mansyur, Sahaldi dan empat tersangka lainnya berinisial LW, MU (PPK), AR, AB. Berkas para tersangka displit (terpisah).