Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG- Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan hukuman selama satu tahun pidana penjara terhadap terdakwa Chandra (29). dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung Tahun 2012 senilai Rp255 juta.
Selain hukuman badan, Konsultan Pengawas pada proyek tersebut, dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan. Namun, terdakwa tidak dikenakan untuk mengganti kerugian negara, sebab uang negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp5 juta telah dititipkan ke jaksa.
Atas vonis itu, terdakwa menyatakan terima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Apriyansyah menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut Chandra selama satu tahun delapan bulan penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Chandra Priyantoni selama selama satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata majelis hakim yang diketuai Sutadji, Selasa (14/7).
Menurut Sutadji, Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diketahui, satu per satu para pelaku korupsi proyek pembangunan Kios Mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung dihadapkan kemeja hijau. Dua terdakwa lainnya. Yakni Agus Mujianto (Kabid Perikanan DKP) dan Ery (rekanan) telah divonis 18 bulan penjara karena terbukti bersalah.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Agus Sujatma (Anggota DPRD Bandarlampung) yang diduga ikut terlibat dan Hendrik (rekanan), berkasnya masih dilengkapi penyidik Polresta Bandar Lampung.
Dalam dakwaan JPU, keterlibatan Chandra dalam proyek Kios Mini ini, berdasarkan fakta persidangan.Nama Chandra yang merupakan konsultan pengawas dari CV Soraya Cipta Sarana, terungkap setelah majelis hakim memeriksa salah seorang saksi, Ardian saat memberikan keterangan di persidangan dengan terdakwa Agus Mujianto dan Ery.
Dari keterangan Ardian terungkap bahwa CV Soraya Cipta Sarana (rekanan) dipinjam Chandra dari Tesa Soraya Rahman (pemilik CV) untuk pengawasan proyek pembangunan kios mini. Proses terpilihnya CV Soraya Cipta Sarana ini sendiri melalui penujukan langsung karena nilai proyek di bawah Rp100 juta.
Kasus ini masih menyisakan pertanyaan publik karena berkas perkara untuk anggota DPRD Bandarlampung Agus Sujatma hingga kini masih ‘mak jelas’. Berkas Agus nasih ‘nyangkut’ di penyidik Polresta Bandarlampung.