Zainal Asikin/teraslampung.com
Agus Sujatma dalam sebuah persidangan di PN Tanjungkarang terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandarlampung. (Ilustrasi) |
BANDARLAMPUNG- Agus Sujatma, anggota DPRD Kota Bandarampung yang menjadi
terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan kios mini tahun anggaran 2012 di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung, dipastikan akan segera dieksekusi jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Kepala Seksi Intel Kejari Bandarlampung, Andri mengatakan, sidang putusan majelis hakim Tipikor Tanjungkarang yang memvonis terdakwa Agus Sujatma satu tahun penjara, pada Minggu lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Andri mengakui, terdakwa Agus Sujatma menyatakan, menerima atas putusan selama setahun
penjara tersebut.
“Terdakwa terima atas putusan itu dan nggak banding, hari ini kami sudah menyatakan sikap menerima putusan tersebut,”kata Andri, Rabu (30/3/2016).
Menurut Andri, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena tidak ada upaya hukum selanjutyna, maka terdakwa akan segera dieksekusi. Namun, belum mengetahui kapan akan melakukan eksekusi tersebut.
“Salinan putusan dari Pengadilan, sudah kami terima. Tapi kapan waktu eksekusinya, saya belum tahu yang jelas minggu ini sudah kami kirimkan suratnya,”ujarnya.
Mantan Kacabjari Talang Padang ini mengutarakan, terdakwa akan dipanggil dulu pakai surat, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan pertama terdakwa. Andri meminta, agar terdakwa kooperatif setelah menerima surat panggilan pertama. Jika pada panggilan pertama tidak datang, pihaknya akan mengirimkan kembali panggilan kedua.
“Kami minta yang bersangkutan datang untuk segera menjalani pidana penjaranya, karena sudah inkrah. Kalau dua panggilan terdakwa tidak datang, kami akan jemput paksa,” tegasnya.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp256 juta itu, majelis hakim yang dipimpin Nelson, memvonis Agus Sujatma dan Hendrik (Direktur CV. Tirta Makmur Cahaya), pada Senin lalu (21/3/2016). Keduanya dinyatakan bersalah, Agus Sujatma divonis setahun penjara sedangkan Hendrik divonis bebas.
“Terdakwa Hendrik terbukti bersalah melakukan tindak pidana, akan tetapi perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum,”kata Nelson saat membacakan amar putusan.
Pertimbangannya, kata Nelson, Hendrik terbukti bersalah meminjamkan perusahaan yang mengatasnamankan dirinya. Namun peminjaman perusahaan tersebut, berdasarkan perintah dari pemilik perusahaan yaitu Efendi Taslim.
“Yang harus bertanggungjawab adalah Efendi Taslim, karena dia yang memerintahkan dan atas persetujuan Taslim untuk meminjamkan perusahaannya itu,”ungkapnya.
Dikatakannya, terdakwa juga hanya sebagai pekerja dan menerima uang sebesar Rp1,6 juta, sedangkan Efendi Taslim telah ditetapkan sebagai DPO.