Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ilustrasi korupsi |
BANDARLAMPUNG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik es di Lempasing pada proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung tahun 2012 senilai Rp1,7 miliar.
Jika sebelumnya, penyidik memeriksa Ketua tim PHO (Pre Hand Over), ES, Senin (29/6/2015) penyidik memeriksa Agus Salim yang merupakan mantan salah satu Kabid di DKP yang kini masih menjalani masa hukuman selama satu tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa atas kasus korupsi sentra pengolahan ikan DKP Bandarlampung.
Kepala Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandarlampung, Fredy melalui salah satu penyidik, Tri Wahyu Pratekta, mengatakan, pemeriksaan terhadap Agus Salim, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas perkara pembangunan pabrik es.
“Ya, tadi yang bersangkutan (Agus) kami jemput dari Lapas Rajabasa untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara pabrik es di DKP,”kata Tri, Senin (29/6).
Menurutnya, penjemputan dan pemeriksaan terhadap keterangan Agus sangat dibutuhkan guna mendalami penyidikan dugaan korupso pembangunan pabrik es tersebut.
“Kami periksa selama dua jam sejak pukul 12.00 hingga 14.00 Wib. Ada sekitar 20 pertanyaan, seputar tupoksi Agus saat menjabat menjadi Kabid di DKP pada tahun 2012,”tuturnya.
Menurutnya, apabila ada ketentuan yang dilanggar, maka pihaknya akan menggali terus keterangan dari sejumlah saksi-saksi.
“Pemeriksaan terhadap para saksi akan terus dikebut guna menetapkan siapa pihak yang paling bertanggungjawab pada proyek pabrik es tersebut,” katanya.
Diketahui sebelumnya, perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik es di Lempasing tahun 2012 ditindaklanjuti berdasarkan laporan dari masyarakat. Namun, Kejari Bandarlampung belum bisa membeberkan jenis penyimpangan proyek tersebut apakah tidak sesuai spefisikasi atau di-mark-up.