Feaby Handana/Teraslampung.com
KOTABUMI–Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara terus berupaya mengungkap siapa saja “aktor” yang diduga terlibat dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2009 dan telah menyeret lima pegawai Rumah Sakit Umum Ryacudu, Kotabumi ke dalam hotel prodeo belum lama ini.
Upaya keras Kejari untuk mencari dalang utama dalam kasus Alkes Tahun 2009 di RSUD Ryacudu yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,6 miliar ini diwujudkan dengan kembali memeriksa kelima tersangka yang telah mereka tahan pada 12 Mei 2016 lalu. Pemeriksaan terhadap OR, IH, M, TBR, dan SR ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya paska ditetapkannya mereka dan ditahannya kelima panitia pengadaan Alkes tersebut.
”Kami (sedang) upayakan (tersangka baru). Kini, masih dalam proses pengumpulan alat-alat bukti pendukung lainnya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotabumi, Ardi Wibowo, Sabtu (21/5).
Meski tak menampik akan ada tersangka baru, namun Ardi belum mau memastikan kapan penetapan tersangka baru dalam kasus Alkes ini akan diumumkan. Karena menurutnya, pihaknya masih mendalami keterangan para tersangka yang ada dan alat bukti Alkes yang mereka sita. “Nantilah (kalau memang sudah ditetapkan tersangka baru, pasti akan diberitahukan),” singkatnya.
Pada Kamis sore (12/5), Kejari Kotabumi menahan para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu, Kotabumi. Para tersangka yang berjumlah lima orang tersebut masing – masing berinisial SR, OR, M, TBR, dan IH. Kelimanya merupakan panitia pengadaan alat kesehatan tahun 2009 yang disinyalir merugikan negara sekitar Rp1.690.000.000.
“Mereka terpaksa ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi karena terbukti melanggar pasal 2 junto pasal 3 dalam Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” kata Kasie Intel Kejari, Dicy Zaharudin sesaat setelah kelima tersangka dititipkan ke Rutan Kotabumi.