Berkas Perkaa Anggota Dewan Kota Bandarlampung Masih Terus Diproses
Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ilustrasi korupsi |
BANDARLAMPUNG – Satu dari dua orang yang berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung tahun 2012 senilai Rp300 juta, proses hukum dihentikan. Hal itu diketahui setelah penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bandarlampung, melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Agus Sujatma, anggota DPRD Bandarlampung, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Widiyantoro menuturkan, diakui bahwa pihaknya telah menerima kembali berkas tersangka kasus kios mini DKP Kota Bandarlampung.
“Ya kami sudah terima berkas kios mini dan sekarang masih dalam tahap penelitian jaksa peneliti,” kata Widiyantoro, Kamis (30/7).
Widi mengutarakan, jika berkas tersebut sudah ditelitimasih kurang lengkap, maka, pihaknya akan mengembalikan lagi berkasnya ke Polresta Bandarlampung untuk dilengkapi.
“Kalau memang belum lengkap, kami kembalikan lagi berkasnya sampai petunjuk-petunjuknya dilengkapi. Ada batas waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas itu,” tegasnya.
Sementara itu, dariketerangan salah satu jaksa peneliti, Elis, mengaku, pihaknya menerima berkas perkara kios mini dengan tersangka Agus Sujatma. Sedangkan untuk tersangka Hendrik, dihentikan. Menurutnya, dihentikannya berkas perkara atasnama Hendrik, lantaran tidak cukup bukti untuk menjeratnya. Sebab, semua tandatangan Hendrik telah dipalsukan.
“Yang kami terima berkasnya hanya tersangka AS, kalau Hendrik (rekanan) sudah dihentikan penyidik Polresta. Semua tandatangan Hendrik dipalsukan Ery (sudah divonis), hal itu kan terungkap dalam persidangan. Makanya Ery mencabut keterangannya di BAP, Hendrik sudah melaporkan terkait pemalsuan tandatangannya ke polisi,”ujarnya.
Sebelumnya Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya, mengaku dalam perkara dugaan kasus korupsi kiso mini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Namun, ia enggan membeberkan siapa tersangka tersebut, lantaran penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Diketahui, Polresta Bandar Lampung menetapkan lima tersangka yakni Agus Sujatma, Hendrik, Ery dan Agus Mujianto serta Chandra. Mereka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan kios mini di DKP Bandarlampung yang mendapat anggaran dari APBN dan dana pendamping APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,5 miliar.