Korupsi Viideotron: Pagi Ini Kejati DKI Jakarta Periksa Putra Menteri Koperasi UKM

Bagikan/Suka/Tweet:
Ilustrasi korupsi

Bambang Satriaji/Teraslampung.com

JAKARTA – Hari ini, Senin (19/5), putra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, Riefan Avrian, akan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi tahun 2013. Sebelumnya, pada Jumat lalu (16/5) Direktur PT Rieful itu sudah ditetapkan Kejati DKI Jakarta sebagai tersangka.

“Kami sudah kirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (19/5) pukul 09.00 wib,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman, di Jakarta, Minggu (18/5).

Adi mengatakan, melalui Kejaksaan Agung pihaknya  juga telah mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke luar negeri untuk Riefan Riefan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Meniurut Adi surat cekal itu penting agar mempermudah pemeiksaan.

Beberapa waktu lalu  Kejati DKI Jakarta sempat menjadi sorotan publik karena proses penyidik terhadap putra orang penting di Kementerian Koperasi dan UKM itu terkesan sangat lamban. Riefan tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah cukup alat bukti dan dalam persidangan dengan terdakwa Hendra Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyebut keterlibatan Riefan dalam kasus tersebut.

Adi membantah pihaknya lamban. Menurut Adi,tidak benar pihaknya menunda-nunda proses penetapan status tersangka untuk Riefan.

“Kalau ada kesan ditunda-tunda, itu karena kami harus hati-hati. Untuk menentukan seseorang sebagai tersangka saya harus memiliki dua alat bukti makannya saya harus melhat hasil persidangan kemarin, kami himpun, kami  ikuti, kami kompilasi, dan kami analisis. Setelah itu tim jaksa penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Nah, sekarang sudah ada dua alat bukti sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Sebelumnya, dalam dakwaan terhadap Direktur PT Imaji Media,  Hendra Saputra, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu dilakukan Hendra bersama pejabat pembuat komitmen Hasnawi Bachtiar, ketua tim penerima barang pekerjaan Kasiyadi, dan Riefan Avrian.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan videotron pada Sekretariat Kementerian Koperasi,” kata jaksa Elly Supaini membacakan dakwaan terhadap Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 17 April 2014.

Jaksa Elly mengatakan Riefan ikut terlibat dalam proyek yang dianggarkan Rp 23,5 miliar itu. Caranya, Riefan mengangkat Hendra, yang pernah menjadi sopir dan pesuruh di kantornya, menjadi Direktur Imaji untuk mengikuti tender itu.
“Terdakwa menyetujui hal itu dan membantu Riefan memenuhi kelengkapan pendirian PT Imaji,” kata Jaksa Elly.
Menurut Elly, dengan arahan dari Riefan, Hendra kemudian mengikuti lelang pengadaan videotron. “Hendra menandatangani surat dokumen penawaran Imaji untuk pengerjaan videotron pada 2012, serta menandatangani kuitansi dan surat jaminan uang muka senilai Rp 4,682 miliar dengan jaminan PT Asuransi Mega Pratama. Ia juga menandatangani surat jaminan pelaksana senilai Rp 1,17 miliar dan membuat rekening atas namanya untuk menampung pembayaran hasil pekerjaan pengadaan itu,” kata Elly.

PT Imaji kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) senilai Rp 23,5 miliar.. Setelah menandatangani kontrak kerja sama pada 18 Oktober 2012, Hendra menyerahkan pekerjaan tersebut kepada Riefan.

“ Namun, meski pekerjaan itu sudah dialihkan, ia tetap menerima pembayaran uang muka Rp 4,68 miliar,” kata Elly.

Hendra dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang yang sama. Dengan ancaman 20 tahun penjara