Oleh Bangun Pracoyo
Melihat judul di atas pasti membuat pembaca bertanya-tanya apa itu KOSP, apa itu DKTSP. Memang saat ini kedua singkatan itu masih asing, belum familiar. Sebentar lagi singkatan itu akan menjadi buah bibir. KOSP adalah singkatan dari Kurikulum Operasional Sekolah Penggerak dan DKTSP adalah singkatan dari Diversifikasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Sedangkan VS adalah singkatan dari versus yang berarti (me)lawan (dipakai dalam pertandingan olahraga, dalam perselisihan hukum di pengadilan, dalam perdebatan, dan sebagainya). Sebenarnya penggunaan VS pada judul di atas kurang tepat karena KOSP dan DKTSP tidak dalam posisi berlawan tetapi beriringan atau berjalan bersama. Agar bisa membedakan keduanya maka judul sengaja menggunakan “VS”.
Apakah KOSP sebagai istilah resmi? Bukan. Ada yang menyebutnya Kurikulum Program Sekolah Penggerak (KPSP). Sekolah yang terpilih dalam Program Sekolah Penggerak menyebutnya Kurikulum Operasional lalu diikuti nama sekolahnya. Misalnya SMP N1 Purbalingga terpilih dalam Program Sekolah Penggerak maka kurikulumnya Kurikulum Operasional SMP Negeri 1 Purbalingga,
Siapa yang sudah melaksanakan KOSP? Tentu saja sekolah yang terpilih dalam Program Sekolah Penggerak (PSP). Sebanyak 2.500 sekolah terpilih dalam PSP pada Tahum Pelajaran 2020/2021. Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.
Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru). Jumlah sekolah yang akan dipilih dalam PSP akan terus bertambah setiap tahunnya.
Bagaimana dengan sekolah yang belum terplih dalam PSP? Tetap melaksanakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum Satuan Pendidikan yang didiversifikasi.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP dikembangkan, ditetapkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan, mengacu pada SNP dan peraturan tentang kurikulum. Berdasarkan PP SNP Nomor 57 Tahun 2021 Pasal 38 Ayat 2 dinyatakan bahwa Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.
Prinsip diversifikasi dalam pengembangan kurikulum dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah.
Diversifikasi Kurikulum Berdasarkan Karakteristik Peserta Didik. Peserta didik yang beragam: bakat, minat, kemampuan, tingkat emosional, ketekunan, dan kepercayaan diri , latar belakang sosial ekonomi, latar belakang budaya , cita-cita. Diversifikasi Kurikulum Berdasarkan Karakteristik Satuan Pendidikan. Satuan pendidikan yang beragam: jenjang Pendidikan, jenis Pendidikan , layanan tertentu: Satap, Sekolah Alam, Sekolah Berasrama, dll , lokasi , sarpras , arah pengembangan sekolah.
Pasti banyak yang bertanya apa saja perbedaan KOSP dengan DKTSP? Perbedaan KOSP dengan DKTSP tidak terlalu signifikan karena DKTSP merupakan kurikulum persiapan menuju KOSP. Jadi yang akan dideskripsikan berikut ini adalah KOSP yang sedang dilaksanakan oleh sekolah yang terpilih dalam Program Penggerak dengan KTSP yang sekarang sedang dilaksanakan oleh sekolah pada umumnya (yang belum terpilih dalam PSP).
Sistematika KOSP agak berbeda dengan KTSP. Bab I pada KOSP adalah KARAKTERISTIK SEKOLAH. Pada KTSP Bab I biasanya PENDAHULUAN. Karakteristik sekolah menjadi dasar acuan penyusunan KOSP. Muatan kurikulum yang terdidi atas: Intrakurikuler, Kokurikuler, Pembiasaan (menciptakan budaya satuan pendidikan), Ekstrakurikuler, Kriteria Ketuntasan Minimal, Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan, Perencanaan Pembelajaran semua mengacu pada Karakteristik Sekolah.
Tim Pengembang Sekolah atau Tim Pengembang Kurikulum harus mempunyai data yang valid, jujur, mutahir, komprehensif tentang karakteristik sekolah. Data dan informasi dapat diperoleh dari berbagai cara dan sumber. Sebenarnya pada KISP Bab I ada yang sudah menuliskan tantang Analisis Konteks, ada juga yang menuliskan Latar Belakang yang isinya tentang karakteristik sekolah. Namun, isi dari analisis konteks atau latar belakang biasanya tidak valid. Tidak mendeskripsikan secara detil berdasarkan data dan fakta kondisi terkini karakteristik sekolah. Bahkan ada yang sekadar salin tempel (copy paste) dari tahun ke tahun.
Pengorganisasian pembelajaran di sekolah tergambar pada kegiatan kurikulum, yang diharapkan mampu mengembangkan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta dapat diterapkan dalam kehidupan sehari hari. Peserta didik diharapkan mendapatkan pengalaman bermakna pada konteks global. Pengalaman belajar diwadahi dalam kegiatan intrakurikuler, proyek Profil Pelajar Pancasila (P3), dan ekstrakurikuler. Kegiatan proyek profil pelajar pancasila, waktu penyelesaian proyek ditentukan oleh pendidik yang waktunya 20% s.d. 30% dari kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Target utama projek ini adalah penguatan profil Pelajar Pancasila sebagai tujuan jangka panjang pembelajaran.
Oleh karena itu, tujuan projek ini tidak berkaitan langsung dengan konten/capaian pembelajaran dari mapel yang sedang dipelajari. Dalam implementasinya, guru kelas dan guru mapel berkolaborasi dan fokus pada pencapaian dimensi profil Pelajar Pancasila dalam perencanaan dan fasilitasi kegiatan projek ini.
Dalam KTSP kompetensi itu disebut Kompetensi Dasar (KD), sedangkan pada Kurikulum PSP dinyatakan sebagai Capaian Pembelajaran (CP). CP merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dirangkaikan sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh dari suatu mata pelajaran. CP bukan pengganti SKL/STPPA. Dalam kerangka kurikulum, CP kedudukannya di bawah SNP (Standar Nasional Pendidikan), setara dengan KI-KD dalam KTSP.
Pemberian otonomi kepada satuan pendidikan untuk mengatur jam pelajaran per minggunya, Kemdikbudristek hanya menetapkan jumlah JP per tahun saja. Sebagai contoh, pelajaran Bahasa Inggris empat JP seminggu (144 jp/tahun). Yang terjadi saat ini adalah setiap minggu selama setahun murid mendapatkan materi Bahasa Inggris empat JP secara rutin. KOSP ini menyerahkan kepada sekolah untuk mengatur waktunya sendiri, akan diberikan satu semester saja boleh, yang penting 144 jam pelajaran per tahun. Rincian Muatan/Struktur Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa Inggris berupa kegiatan regular/minggu 108 jp, proyek 36 jp (25%) sehingga total 144 jp/tahun. Pada KOSP proyek wajib dimasukkan dalam struktur kurikulum untuk seluruh mata pelajaran dengan alokasi waktu 20% – 30% dari total jam pelajaran per tahun.
Masih banyak perbedaan antara KOSP dengan KTSP yang bersifat teknis. Belum ada perubahan paradigmatik. . Kurikulum ini meneruskan proses peningkatan kualitas pembelajaran yang telah diinisiasi kurikulum-kurikulum sebelumnya, yaitu berbasis kompetensi, yang menjadikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dirangkaikan sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh. Kompetensi adalah rangkaian dari pengetahuan, keterampilan, dan disposisi (sikap) tentang ilmu pengetahuan, sikap terhadap belajar (dorongan untuk belajar, menggali konsep lebih dalam), jadi tidak sepatutnya dipisahkan.
Itu sebuah penyederhanaan agar siswa memiliki waktu yang memadai untuk menguasai kompetensi, guru dan sekolah bisa lebih leluasa untuk menyesuaikan pembelajarannya sesuai dengan kondisi siswa. Peserta didik memiliki kesempatan untuk belajar sesuai dengan tingkat pencapaian (Teaching at The Right Level), kebutuhan, kecepatan, dan gaya belajarnya karena CP dibuat dengan memperhatikan fase-fase perkembangan anak. Eaching at the Right Level adalah salah satu semangat di merdeka belajar, dimana pengajaran pada peserta didik disesuaikan dengan tingkat capaian atau kemampuan awalnya. Guru melakukan asesmen terhadap level pembelajaran peserta didik, mengelompokkannya sesuai dengan yang memiliki tingkat capaian dan kemampuan yang serupa, dan memberikan intervensi pengajaran dan beragam aktivitas pembelajaran sesuai dari level pembelajarannya tersebut, bukan hanya melihat dari usia dan kelasnya.
Demikian sekilas mengenai Kurikulum Operasional Sekolah Penggerak dibandingkan dengan Kurikulum 2013 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat.
*Pengawas Sekolah Dindikbud Kabupaten Purbalingga, Jawa Tentgah; Asesor Program Sekolah Penggerak Kemdikbudristek RI
Tulisan ini juga dimuat di terasjateng.id dan teraspendidikan.com