Kostiana Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 di Bandarlampung

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Anggota DPRD Lampung, Kostiana, menyosialisasikan Perda (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2018, Tentang Penyelenggaraan Pembangunan dan Ketahanan Keluarga, di Aula Kantor Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung,  Sabtu (10/10/2020).

Hadir sebagai narasumber: Toni Viser (aktivis perlindungan perempuan dan anak) dan Selly Fitriani (Direktur Lembaga Perempuan dan Anak Damar).

Kostiana menegaskan sebagai wakil rakyat ia memiliki  tanggungjawab moral untuk turun langsung menemui para konstituennya. Menurutnya, salah satu tugas dan fungsi anggota dewan adalah menyerap aspirasi dan mendengarkan keluhan dari masyarakat.

“Salah satu tupoksi dewan adalah menyerap aspirasi dan menemui masyarakat. Baik dalam kegiatan formal maupun non formal,” ujar Sekertaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut. Jum’at (09/10/2020).

Kostiana juga berpesan kepada seluruh masyarakat yang hadir, agar tetap menggunakan kepala dingin dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Hal ini sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga itu sendiri.

“Ya, dengan menyelesaikan suatu permasalahan ditingkat keluarga, sebaiknya menggunakan cara-cara yang baik. Hal itu sebagai bagian dari meningkatkan keharmonisan dalam suatu keluarga,” ucapnya.

Perlu diketahui, dalam kegiatan tersebut juga tetap menerapkan anjuran protokol kesehatan dari Pemerintah, seperti menjaga jarak, para peserta yang hadir diwajibkan menggunakan masker, dan sebelum masuk keruangan terlebih dahulu mencuci tangan. (*).