KPK akan Hibahkan Tanah-Bangunan Aset Bekas Bupati Lampung Utara kepada Pemkot Bandarlampung

Gedung Graha Mandala Alam di jalan Pagar Alam, Kedaton yang akan dihibahkan KPK ke Pemkot Bandarlampung.
Gedung Graha Mandala Alam di jalan Pagar Alam, Kedaton yang akan dihibahkan KPK ke Pemkot Bandarlampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Pemkot Bandarlampung akan mendapat hibah berupa tanah dan bangunan aset eks Bupati Lampung Utara terpidana kasus korupsi Agung Ilmu Mangkunegara yang ada di Kota Bandarlampung dari KPK RI yang nilainya Rp40 miliar lebih.

Menurut Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, M Ramdhan, dari lima aset milik Agung Ilmu Mangkunegara tersebut hanya tiga yang akan dihibahkan ke Pemkot Bandarlampung.

“Pemkot Bandarlampung mendapat hibah dari KPK sebidang tanah di Sepang Jaya, tanah dan ada bangunan kecil di Kecamatan Kedaton juga tanah dan bangunan di Kecamatan Kedaton. Ini hasil pertemuan dengan KPK pada tanggal 8 Desember 2022 yang lalu dan dihadiri walikota juga Kepala Inspektorat,” kata Randhan, Senin (12/12/2022).

“Berikutnya Pemkot akan mengajukan surat serta administrasi lainnya dan kalau sudah dianggap lengkap aset hibah itu menjadi aset Pemkot,” tambahnya.

Ramdhan mengatakan, aset berupa tanah dan gedung atau Graha Mandala Alam yang berada di jalan Pagar Alam, Kedaton. Jika hibah dari KPK selesai, selanjutnya Pemkot Bandarlampung akan membentuk Unit Pelaksana Tugas (UPT) untuk mengelola gedung itu.

“Untuk Graha Mandala Alam gedung itu kan bisa disewakan. Untuk itu Pemkot akan membuat UPT untuk mengelolanya,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Kepala Inspektorat Robi Suliska Sobri menambahkan tanah dan bangunan yang berada di jalan Sultan Agung, Kedaton sudah dihibahkan ke Kementerian Keuangan.

“Aset terpidana korupsi yang dilelang kemudian tidak ada penawaran oleh KPK aset tersebut dihibahkan ke kabupaten/kota tempat aset berada. Kita (Pemkot) mendapat tiga aset karena yang dua aset tanah dan bangunan sudah dihibahkan salah satunya ke Kementerian Keuangan,” tambahnya.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK akan melelang aset eks Bupati Lampung Utara terpidana kasus korupsi Agung Ilmu Mangkunegara. Nomor satu sampai tiga akan dihibahkan ke Pemkot Bandarlampung.

1. Tanah seluas 734 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 1.271.257.000 (Rp1,2 miliar)

2. Tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 1.033.224.000 (Rp1 miliar).

3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik, yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi dan tanah seluas 4.224 meter persegi di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 40.687.438.000 (Rp40 miliar).

4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.

5. Tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.

Dandy Ibrahim