Hukum  

KPK Kembali Periksa Bupati Lampung Selatan

Gedung KPK (dok Liputan6.com)
Gedung KPK (dok Liputan6.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (15/12/2020) kembali menjadwalkan untuk memeriksa Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Lampung Selatan pada era Bupati Zainudin Hasan.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi),” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (15/12).

Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan tahun 2016-2017.

Penetapan terhadap Hermansyah merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang merupakan adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

Hermansyah yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan diduga diperintahkan Zainudin untuk mengumpulkan fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Hermansyah kemudian memerintahkan Sahroni yang kini menjabat Kadis PUPR untuk mengumpulkan uang yang kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan. Total terdapat sekitar Rp 72 miliar yang disetorkan Hermansyah dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.

Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.