Ilham Arief Sirajudin (liputan6.com) |
MAKASSAR, Teraslampung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang menjadikan Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) kembali sebagai tersangka, Rabu (10/6/2015).
Mantan Wali Kota Makassar ini, diduga terlibat korupsi terkait kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan, setelah praperadilan menyatakan bahwa status tersangka Ilham tidak sah, KPK mencabut sprindik atas kasus tersebut dan mengembalikan barang bukti pada 9 Juni 2015. Barang bukti dikembalikan ke PDAM dan PT Traya di Makassar.
Setelah mengembalikan barang bukti, KPK kemudian mengeluarkan sprindik baru sekaligus melakukan penyitaan kembali.
Sementara itu IAS mengaku belum tahu status barunya tersebut, dan akan menghubungi pengacaranya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin tidak sah. Salah satu pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK adalah bukti yang diajukan lembaga antirasuah itu tidak asli. (Baca Hakim Praperadilan Nyatakan Penetapan Tersangka Eks Wali Kota Makassar Tidak Sah)
Hakim tunggal praperadilan Yuningtyas juga menganggap KPK tidak dapat menunjukkan bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan minum Panaikang. Begitu pula dengan hasil audit anggaran dan rincian APBD yang hanya diberikan salinan dokumennya.
Hakim menilai KPK tak bisa menunjukkan bukti bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap Ilham sebagai tersangka. Namun, KPK justru mengeluarkan sprindik baru pada 20 November 2014 untuk kasus yang sama.
kabarmakassar.com