KPK menggeledah Kantor Gubernur Sumatera Utara, 12 Juli 2015 lalu. (Foto: kabarmedan.com) |
JAKARTA, Teraslampung.com — Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi menyatakan akan kembali memanggil Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, pada tanggal 22 Juli 2015. Sebelumnya, pada pemanggilan yang dilakukan Selasa (14/7/2015) Gatot mangkir.
Menurut Johan, kepastian penetapan Gatot sebagai tersangka baru akan diketahui pada 22 Juli 2015.
“Siapa pun pihak yang terbukti terlibat pasti akan ditetapkan sebagai tersangka. Gubernur Sumut akan kembali dipanggil pada 22 Juli nanti,” ujar Johan saat memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/7). (Baca: KPK Geledah Kantor Gubernur Sumatera Utara).
Gatot dipanggol KPK karena diduga sebagai pihak yang terkait dengan batalnya surat penyelidikan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013.
Surat tersebut dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut. Kemudian, Pemprov Sumut melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis mengajukan gugatan TUN. Majelis Pengadilan TUN yang dipimpin Tripeni mengabulkan hal tersebut.
Dalam aturan mekanisme penyaluran Bansos dibutuhkan tandatangan gubernur untuk penyalurannya.
Sidang PTUN tersebut diduga diwarnai uang suap agar majelis hakim memenangkan Pemprov Sumut yang dibela OC Kaligis memenangkan gugatan. (Baca: Tangkap Tangan Tiga Hakim PTUN Medan, KPK Segel Ruang Ruang Ketua).
Sebelumnya, KPK sudah menahan tiga hakim PTTUN Medan dan menetapkan mereka sebagai tersangka.