KPK Larang Mobil Dinas Dipakai untuk Mudik Idul Fitri

Gedung KPK (ilustrasi)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang seluruh pegawai negeri dan pejabat negara memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi termasuk mudik Idul Fitri 2017. Alasannya: mobil dinas merupakan fasilitas negara, sedangkan mudik Idul Fitri tidak ada hubungannya dengan tugas negara.

“Fasilitas negara dilarang untuk keperluan pribadi.Prinsip dasarnya, larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (23/6).

KPK juga memperingatkan seluruh penyelenggara negara ‎untuk tidak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan ataupun diberikan oleh pihak yang memiliki konflik kepentingan.

“Termasuk salah satunya menolak pemberian parcel. Terdapat rrsiko pidana di Pasal 12 B UU Tipikor,” tegasnya.

Berdasarkan data laporan gratifikasi tahun 2015, kata Febri, pihaknya menerima 35 laporan ‎dalam bentuk parcel, makanan, minuman, peralatan dapur, batu cincin dan furnitur senilai Rp 35 juta.

Sementara tahun 2016, KPK menerima 371 laporan yang terdiri dari uang tunai, parcel makanan minuman, voucher belanja, barang elektronik, sarung, kristal, dan lainnya senilai Rp 1,1 miliar.

Febri mengimbau warga yang melihat ada pejabat mudik dengan mobil dinas untuk melaporkan ke KPK melalui telepon stau email. Pelaporan bisa melalui email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan telpon 021- 25578440.