Hukum  

KPK Larang Sekolah Minta Hadiah kepada Para Murid

Direktur Jejaring Pendidikan KPK RI Aida Ratna menyampaikan materi pendidikan anti korupsi ke kepala-kepala sekolah SD, SMP se-Kota Bandarlampung.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK RI Aida Ratna menyampaikan materi pendidikan anti korupsi ke kepala-kepala sekolah SD, SMP se-Kota Bandarlampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang sekolah-sekolah meminta hadiah kepada para muridnya yang biasa dilakukan saat perpisahan guru dan perpisahan lulus sekolah.

Menurut Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna, pemberian dan permintaan hadiah dari para murid itu masuk katagori gratifikasi.

“Gratifikasi. Itu jadi bagian sosialisasi terpenting kami terkait dengan implementasi pendidikan anti korupsi di sekolah,” tegasnya di acara road show KPK di halaman Transmart Jumat 23 September 2022.

Aida menjelaskan, ke depan KPK bukan hanya konsentrasi pada mata pelajaran anti korupsi saja tapi akan membangun integritas ekosistem sekolah.

“Kami tidak mau hanya konsentrasi pada mata pelajaran antikorupsi, tetapi juga membangun integritas ekosistem sekolah, menjadi bagian yang tak terpisahkan.Nanti KPK akan mengarah ke sana terkait integritas ekosistem sekolah,” kata dia.

Dandy Ibrahim