Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–KPK menilai pelayanan publik di Lampung Utara masih belum memuaskan. Akibatnya, mereka hanya memberi nilai survei penilaian integritas Lampung Utara di angka 64 atau dianggap sebagai daerah yang sangat rentan.
“Kabupaten Lampung Utara sangat rentan dalam urusan pelayanan publik,” jelas Kepala Satuan Tugas Kedeputian dan Koordinasi, Supervisi Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung, Andi Purwana usai rapat koordinasi dan evaluasi upaya pencegahan korupsi di kantor Pemkab Lampung Utara, Rabu (26/7/2023).
Ia mengatakan, kerentanan Lampung Utara itu dibuktikan dengan rendahnya angka survei penilaian integritas/SPI yang mereka berikan pada Pemkab Lampung Utara. SPI Lampung Utara berada hanya berada di angka 64, sedangkan target SPI berada di angka 77.
“Artinya, persepsi masyarakat mengenai upaya pencegahan atau layanan publik masih belum mencapai yang diinginkan. Ini yang kami tekankan untuk ditingkatkan di masa mendatang,” kata dia.
Tak hanya fokus terhadap hal itu saja, pihaknya juga fokus mengenai aset daerah, laporan hasil kekayaan pejabat negara, dan pendapatan daerah. Untuk persoalan aset tanah, seluruh aset haruslah memiliki sertifikat. Dengan demikian, potensi hilangnya aset dapat dicegah sedini mungkin.
Kendati demikian, sertifikasi aset di Lampung Utara sendiri masih tergolong rendah. Dari 1.913 aset tanah, baru 385 yang telah memiliki sertifikat atau ada di angka 20 persen. Dalam waktu dua tahun ke depan, aset-aset tersebut hendaknya segera dibuatkan sertifikatnya.
“Pendapatan daerah kami nilai belum maksimal. Harus ditingkatkan agar korupsi tidak terjadi karena kan gaji sudah besar,” paparnya.
Adapun mengenai persoalan LHKPN, masih terdapat sembilan belas anggota DPRD Lampung Utara yang belum menyampaikannya. Data itu merujuk pada data bulan Maret 2023. Sekretaris DPRD telah dimintanya untuk segera menyampaikan hal tersebut pada ke-19 anggota legislatif tersebut.
“Ini menjadi catatan juga. Jika belum silahkan untuk segera melapor,”katanya.