R. Usman/Teraslampung.com
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Menteri Agama yang juga menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali tidak ada kaitannya dengan persoalan politik. Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnaen. KPK sudah memiliki standar dan ukuran tertentu untuk menetapkan seseorang menjadi tersangaka kasus korupsi.
“Tidak ada kaitannya dengan politik. Ini murni soal hukum,” kata Zulkarnaen, menanggapi penetapan Menag Surya Dharma Ali sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji senilai Rp 1i triliun, Kamis malam (22/5).
Zulkarnaen mengatakan modus yang diduga dilakukan pria yang akrab disebut SDA itu antara lain adalah penggelembungan harga (mark up) pengadaan transportasi, catering, dan pemondokan.
“Ada dana-dana yang dibayarkannya tidak sesuai, kemahalan,” kata dia.
Tentang kerugian yang dialami negara, Zulkarnaen mengatakan pihaknya masih melakukan penghitungan.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kamis malam (22/5) juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyelidikan kasus penyelenggaraan haji di Kementerian Agama dilakukan sejak 2013.
“Jadi tidak ada hubungannya dengan politik. Tetapi, jika ada yang mau menghubungkan silakan saja,” kata Johan..
KPK membidik SDA dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.