KPK Periksa Komisioner KPU Lampung Utara, Terkait Suap Proyek Dinas PUPR

Gedung KPK (dok Liputan6.com)
Gedung KPK (dok Liputan6.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara, Aprizal Ria, terkait kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Aprizal rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara),” kata Plt Jurubicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/1).

Dalam kasus ini, KPK telah ‎menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN);  ‎Chandra Safari (swasta), dan Hendra Wijaya Saleh (swaswa).

Keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif.

AIM diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ‎Lampung Utara dari Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya, Syahbuddin dan ‎Wan Hendri, serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

Diduga uang yang diterima Agung dari Hendra Wijaya Saleh berjumlah Rp 300 juta melalui perantara Raden Syahril. Uang tersebut diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan. Yaitu pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,073 miliar, pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp 3,6 miliar.

Untuk proyek di Dinas PUPR, KPK menduga Agung menerima uang senilai total Rp 1 miliar. Uang tersebut merupakan pemberian dari Chandra Safari selama periode Juli-Oktober 2019.