KPK Serahkan Aset Bekas Milik Mantan Bupati Lampung Utara ke Pemkot Bandarlampung Senilai Rp42,9 Miliar Lebih

Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah barang milik negara yang berasal dari rampasan kasus korupsi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, di ruang rapat walikota, Kamis, 12 Desember 2024.

Penyerahan dua bidang tanah dan satu bangunan senilai Rp42,9 miliar lebih itu diserahkan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipraktikno dan diterima Walikota Eva Dwiana.

“Ini sesuatu yang luar biasa yang kita dapat dari KPK lalu kita akan sosialisasikan untuk masyarakat Bandarlampung, terutama gedung Mandala yang kita akan jadikan gedung pertemuan dan namanya akan kita tambah menjadi gedung Siger Mandala,” ungkapnya kepada awak media.

“Gedung tersebut akan kita sewakan dan bagi masyarakat serta ASN yang akan menyewa gedung tersebut nantinya kita akan beri diskon sebesar 50 persen,” jelasnya.

Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipraktikno menjelaskan alasan KPK menyerahkan aset eks milik terpidana kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kepada Pemkot Bandarlampung berdasarkan kebutuhan dan lokasi aset tersebut.

“Kita dalam mempertimbangkan untuk memberikan hibah itu melihat kebutuhan dulu karena pada prinsipnya hibah itu diberikan kepada Pemda berdasarkan kebutuhan tidak untuk menumpuk-numpuk aset,” jelasnya.

“Yang kedua dari sisi lokasi, sesuai dari hasil pemantauan kami dan analisis kami lebih pas dihibahkan ke Pemkot Bandarlampung,” tambahnya.

Lebih jauh Mungki Hadipraktikno menjelaskan penyelesaian barang rampasan negara dalam Peraturan Kementrian Keuangan Nomor : 145 tahun 2021 disebutkan penyelesaian barang rampasan negara itu tidak hanya melalui penjualan bisa melalui pengelolaan salah satunya melalui hibah.

“Untuk penjualan aset dalam kondisi sekarang memang agak sulit kami pernah melelang enam aset dan yang lalu hanya dua,” ungkap Mungki.

“Proses hibah ini tidak sebentar hampir dua tahun sejak tahun 2022 dan baru sekarang bisa diserahkan. Penyerahan hibah ini yang terbesar sebelumnya kami menyerahkan hibah ke Kabupaten Nganjuk nilainya Rp23 milyar,” jelasnya.

Dari lima aset eks milik Agung Mangkunegara itu tiga yang dihibahkan ke Pemkot Bandarlampung yaitu : tanah dan bangunan yang berlokasi di jalan Pagar Alam No. 31 Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton (gedung Mandala) dengan luas tanah dan bangunan 12. 620 meter/segi.

Berikutnya di jalan Kayu Manis, Gang Damar, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, luas tanah dan bangunan 734 meter/segi dan 566 meter/segi.

Dandy Ibrahim