KPK Tahan Empat Anggota DPRD Lamteng Terkait Dugaan Gratifikasi PT SMI

Gedung KPK (dok Liputan6.com)
Gedung KPK (dok Liputan6.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka anggota DPRD Lampung Tengah terkait kasus dugaan gratifikasi Rp 95 miliar, Senin, 29 April 2019. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

“Hari ini KPK melakukan penahanan untuk empat tersangka kasus suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur dan/atau pengesahan APBD,” kata Kabiro Humas Febri Diansyah, di JakartaSenin (29/4/2019).

BACA: Gratifikasi Rp95 Miliar, Bupati Lamteng Nonaktif Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka

Keempat anggota DPRD Lampung Tengah itu adalah Ahmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Tiga tersangka ditahan di Rutan KPK, sedangkan satu tersangka ditahan di Rutan Guntur

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 29 April sampai 19 Mei 2019,” kata Febri.

Dalam kasus ini, keempat anggota DPRD Lampung Tengah ini terbukti menerima suap dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa. Mustafa sendiri sudah divonis karena terbukti memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Untuk perkara suap ke anggota DPRD Lampung Tengah ini, Mustafa telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain hukuman pidana penjara, Mustafa divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara. Mustafa juga telah dieksekusi pada 31 Juli 2018. Dia saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Selain itu, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima mantan Bupati Lampung Tengah itu setidaknya Rp 95 miliar.

Detik.com