KPK Terbitkan SP3 Sjamsul Nursalim dalam Kasus BLBI

Wakil Ketua KPK Alexandera Marwata mengumumkan SP3 Sjamsul Nursalim dalam perkara BLBI, Kamis (1/4/2021).
Wakil Ketua KPK Alexandera Marwata mengumumkan SP3 Sjamsul Nursalim dalam perkara BLBI, Kamis (1/4/2021).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3)  kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat taipan Sjamsul Nursalim. Sebelumnya, pada 11 Januari 2019 KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka kasus BLBI.

BACA: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Sebagai Tersangka Kasus BLBI

Kasus Sjamsul dan istrinya merupakan pengembangan dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung yang telah divonis bersalah.

“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

Sebelumnya Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sampai saat ini Sjamsul Nursalim dikabarkan masih berada di Singapura. Sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai sekarang KPK belum bisa menghadirkan Sjamsul Nursalim. Ini berbeda dengan banyak tersangka lain yang selalu dihadirkan ke publik oleh KPK begitu mereka ditetapkan sebagai tersangka.