KPK Tetapkan Asisten II Ekobang Lampung Selatan Sebagai Tersangka

Penyidik KPK mendatangi Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin sore (13/7/2020).
Penyidik KPK mendatangi Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin sore (13/7/2020).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Usai menggeledah Kantor Bupati dan Dinas PUPR Lampung Selatan pada Senin (13/7/2020) siang lalu, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi sebagai tersangka hasil pengembangan kasus suap fee proyek infrastruktur dengan terpidana mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan dan beberapa terpidana lainnya.

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan SPDP Nomor B/176/DIK00/230/07/2020 yang diterbitkan KPK pada tanggal 30 Juni 2020 dengan menetapkan Hermansyah Hamidi sebagai tersangka.

Dalam SPDP yang ditandatangani penyidik KPK Brigjen Seto Budiyanto tanggal 1 Juli 2020, Hermansyah Hamidi disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi karena telah menerima fee pengerjaan proyek infrastruktur Pemkab Lampung Selatan bersama terpidana mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

“Benar, itu surat SPDP yang dikeluarkan oleh KPK dan ditujukan kepada pihak yang tertera namanya disana (SPDP) tersebut. Namun, kami belum bisa memberikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan,”kata Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, ketika dikonfirmasi teraslampung.com, Rabu (15/7/2020) malam.

Saat ditanya lebih jauh terkait penyelidikan tersebut, Ali Fikri mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait penetapan Hermansyah Hamidi sebagai tersangka, termasuk adanya dugaan tersangka lain dalam perkara fee proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan tersebut.

“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, belum bisa kami sampaikan saat ini. Nanti, tentu akan kami informasikan lebih lanjut hasil perkembangannya,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kantor Bupati Lampung Selatan didatangi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI , Senin (13/7/2020) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Kedatangan para penyidik lembaga Antirasuah tersebut, dikabarkan melakukan penggeledahan.

Dari informasi yang dihimpun teraslampung.com, ada tujuh orang penyidik lembaga Antirasuah (KPK RI) yang datang menggunakan tiga unit kendaraan mobil Toyota Inova warna hitam mendatangi Kantor Bupati Lampung Selatan.

Para penyidik KPK tersebut langsung masuk kedalam Kantor Bupati Lampung Selatan dan dikabarkan melakukan penggeledahan sejumlah ruangan. Selain itu juga, tim penyidik KPK menemui Sekretaris daerah (Sekda) Lampung Selatan, Thamrin yang kebetulan berada di ruangan Kantor Bupati Lampung Selatan.

Selanjutnya, para peyidik KPK menuju ke ruangan Dinas PU-PR dan menggeladah beberapa ruangan di Dinas PU-PR tersebut. Sekitar 45 menit berada di dalam runagan, tim penyidik KPK kembali lagi menuju ke kantor Bupati Lampung Selatan atau sekitar pukul 15.00 WIB.

Sekitar pukul 17.20 WIB, tujuh orang tim penyidik KPK tersebut keluar dari Kantor Bupati Lampung Selatan dengan membawa satu buah koper besar berwarna biru dan juga membawa tas sedang warna hitam yang diduga berisi beberapa dokumen yang diamankan. Kemudian, tim penyidik KPK langsung bertolak menuju Kota Bandarlampung.

Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan tim penyidik KPK ke Lampung Selatan. “Ya benar, ada beberapa orang tim penyidik dari KPK yang datang ke Lampung Selatan,”ujarnya kepada teraslampung.com, Senin (13/7/2020).

Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan dugaan suap perkara dari Bupati Lampung Selatan non aktif, Zainudin Hasan dan tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Lampung Selatan.

“Saat ini kami sedang kumpulkan alat bukti dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kantor Bupati Lampung Selatan dan Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan. Pengumpulan alat bukti itu, terkait dugaan perkara suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lamsel yang sebelumnya tim penyidik KPK telah menetapkan Zainudin Hasan dkk sebagai tersangka,”jelasnya.

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin saat ditemui dilokasi usai dilakukannya penggeledahan tim penyidik KPK menepis jika adanya pemeriksaan oleh tim KPK. Ia menegaskan, bahwa tidak ada dokumen yang disita atau dibawa oleh tim penyidik KPK.

.”Jadi saya tegaskan, tidak ada dokumen yang disita. Menegnai adanya koper ataupun tas yang dibawa oleh tim penyidik KPK tadi, yakni berisikan alat-alat yang memang sudah dibawa oleh tim penyidik KPK sebelumnya,” ujarnya kepada awak media, Senin (13/7/2020) sore.

Tidak hanya itu, Thamrin juga membantah jika tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan yang ada di Kantor Bupati Lampung Selatan. Kedatangan tim penyidik KPK ini, melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur pada tahun 2018 yang menjerat Bupati Lampung Selatan non aktif, Zainudin Hasan.

“Tidak ada penggeledahan. Kedatang tim penyidik KPK, tidak ada kasus yang baru, kedatangan mereka (KPK) masih mencari bukti pengembangan kasus yang lama,”ungkapnya.

Menurutnya, penyidik KPK tersebut, hanya izin melakukan pemeriksaan dan pinjam ruangan Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan. Diakuinya, tim penyidik KPK sempat memanggil Kasubbag TU Dinas PUPR Lampung Selatan, Aris.

“Jadi tidak ada yang diperiksa, saat tim dari KPK datang mampir ke ruangan dan sempat berbincang sebentar. Setelah itu, mereka (KPK) izin mau pinjam ruangan Asisten II Ekobang saja,”jelasnya.

Kemudian saat disinggung kedatangan tim penyidik KPK tersebut terkait adanya laporan masyarakat terkait adanya kasus baru dugaan penyalahgunaan dana penanganan Covid-19 di Lampung Selatan. Thamrin juga menampik mengenai isu tersebut.

“Mengenai soal anggaran Covid-19 tidak ada masalah, tapi yang jelas kedatangan tim penyidik KPK masih tetang kasus lama yang menjerat Bupati Lampung Selatan non aktif, Zainudin Hasan,”tandasnya.

Diketahui, sidang putusan kasus suap fee proyek infrastruktur terpidana Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan yang divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 66 miliardigelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Hermansyah Hamidi yang merupakan seorang pejabat Dinas PUPR Lampung Selatan, meliki sejumlah peran dengan terpidana lainnya termasuk Agus Bakti Nugroho dan Anjar Asmara.

Hermansyah Hamidi, turut berperan memberikan sejumlah hadiah uang bersama terdakwa lain dalam kasus suap fee proyek infrastruktur mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan yang bersumber dari rekanan-rekanan yang akan mendapatkan kegiatan proyek pada Dinas PUPR tahun anggaran 2016 hingga 2018 dari sekitar 75 orang, salah satunya adalah Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga.

Hermansyah Hamidi yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan pada tahun 2016-2017, diminta oleh Zainudin Hasan untuk memberikan komitmen fee dari rekanan-rekanan sebesar 13,5 persen dari nilai proyek yang penyerahannya memalui Agus Bhakti Nugroho.