KPK Tetapkan Bupati Lamsel Nonaktif Tersangka Kasus Pencucian Uang

Tersangka Bupati Lampung Selatan (nonaktif), Zainudin Hasan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dua tersangka Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Selain itu penyidik juga melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap Zainudin Hasan, terkait kasus suap proyek infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan, Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan sebagai tersangka. Kali ini, adik Zulkifli Hasan itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang senilai Rp 57 miliar.

Zainudin Hasan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang setelah KPK melakukan pengembangan kasus korupsi. Sebelumnya, Zainuddin ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Juli 2018.

“Dalam pengembangan kasus korupsi oleh Zainudin Hasan yang terjerat OTT, Juli lalu, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 19 Oktober 2018.

Febri menyebutkan pencucian uang tersebut bersumber dari uang yang diterima Zainudin dari imbalan proyek di dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan. Imbalan tersebut berkisar dari 15-17 persen per proyek. Imbalan itu diduga sudah diterima Zainuddin selama tahun anggaran 2016-2018.

Febri mengatakan, total uang yang diterima Zainudin mencapai Rp 57 miliar. Jumlah ini melonjak jauh dari dugaan penerimaan saat Zainudin tertangkap tangan KPK pada 26 Juli lalu. Saat itu baru diidentifikasi penerimaan sebesar Rp 200 juta. Uang itu merupakan fee setelah pencairan uang muka pengerjaan 4 buah proyek senilai Rp 2,8 miliar.

Zainuddin diduga menyembunyikan uang tersebut dengan cara membeli sejumlah aset, dari tanah, bangunan, dan kendaraan. Zainuddin pun mengatasnamakan aset tersebut dengan nama keluarga dan juga perusahaan.

KPK, kata Febri, sudah menyita sejumlah aset milik Zainudin. Di antaranya, 1 unit ruko, dan 9 unit bidang tanah yang ditaksir memiliki nilai Rp 7,1 miliar saat transaksi. Selain itu, KPK juga menyita 3 unit kendaraan, salah satunya 1 unit speedboat.

Zainudin disangka melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

TEMPO