KPK Tetapkan Gubernur Sumatera Utara dan Istri Mudanya Sebagai Tersangka

Bagikan/Suka/Tweet:
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan Evy Susanti (kiri) usai menjalami pemeriksaan di Kantor KPK, Senin (27/7/2015). Foto: cnnindonesia.com)

JAKARTA, Teraslampung.com — Setelah sempat diperiksa selama 13 jam pada Senin (27/7/2015), Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Medan, Sumut.

“Berdasarkan gelar ekspos tim penyidik membuat Sprindik (surat perintah penyidikan) untuk Gubernur dan Istrinya,” ujar Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa Selasa (28/7).

Menurut Indriyanto,  penetapan tersangka bagi Gubernur Sumut dan istrinya itu berdasarkan pengembangan dari pendalaman keterangan para saksi dan tersangka kasus tersebut.

“Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya,” katanya.

Indriyanto mengatakan, KPK hari ini sudah surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan menetapkan
Gubernur Sumut GPN dan ES (istri).

“Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan
saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya,” kata  Indriyanto.

Sejauh ini istri muda Gatot, Evi, membantah terlibat suap. Ia mengakui dirinya  memberikan uang jasa kepada pengacara OC Kaligis
dari uang pribadinya.

“(Uang) Itu hanya seputar fee lawyer. Anggarannya kami pribadi dan tidak besar, yaitu sekitar Rp50 juta,” kata Evi.

Evi mengaku sejak dua tahun terakhir pengacara OC Kaligis menjadi pengacara keluarga dirinya dan suaminya.

Menurut Evi, karena posisinya itu maka pihaknya mengusulkan agar Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis yang sedang mengalami kasus hukum menggunakan jasa pengacara OC Kaligis.

“Staf saya kabiro keuangan dipanggil pihak Kejati dan Kejagung. Beliau melaporkan panggilan itu kepada saya,” kata Gatot.

Kasus terkait Gubernur Sumur itu dimulai
ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis
dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara
korupsi dana bantuan sosial Pemprov  Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Fuad kemudian menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Berdasarkan UU Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak
menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri dari
ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta
Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Kasus suap yang melibatkan Gubernur yang juga kader PKS itu terkuak ketika pada 9 Juli 2015 KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di
PTUN Medan terhadap Tripeni dan anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari
Bhastara Guntur alias Gerry dan mendapati uang 5 ribu dolar AS di
kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama
panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.