TERASLAMPUNG.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menertapkan mantan eMenteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL sebagai tersangka., Rabu 11 Oktober 2023.
Juru bicara KPK ,Ali Fikri, mengatakan, selain SYL, KPK juga menetapkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK, Rabu malam (11/10/2023), hanya Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang hadir. Kasdi pun langsung ditahan.
Dalam konferensi pers itu KPK mengungkapkan, SYL diduga mengumpulkan upeti dari bawahannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Uang itu dikumpulkan untuk kepentingan pribadi SYL beserta keluarga dan sumbangan untuk kegiatan Partai NasDem.
Upeti itu dikumpulkan SYL sejak 2020 hingga 2022 secara langsung maupun tidak langsung dengan total nilai Rp 4,94 miliar.
Atas tindakannya, Syahrul Yasin Limpo diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).