KPKAD Minta “Pengendapan” Dana Sertifikasi Guru Kabupaten Tulangbawang Diusut Tuntas

Bagikan/Suka/Tweet:
Ilustrasi

Dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah dibidang kesejahteraan guru khususnya di Provinsi Lampung  ditemukan beberapa hal yang mengarah pada “bobroknya pengelolaan birokrasi’ yang dapat berujung atau menyebabkan kerugian negara dan terjadinya Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung mendapatkan laporan dari masyarakat dan Guru-Guru di Kabupaten Tulang Bawang  bahwa pelaksanaan pencairan dana sertifikasi di Dinas Pendidikan Tulang Bawang diduga bermasalah. Atas Laporan ini, KPKAD menyampaikan surat kepada  Bapak Bupati Kabupaten Tulang Bawang dan Bapak Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 2 (dua) kali yakni Surat Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Nomor: 2028/B/KPKAD/LPG/XII/2015, Tanggal 28 Desember 2015, Lampiran: 1 (satu) berkas, Sifat : SEGERA, Hal: KLARIFIKASI ATAS HASIL INVESTIGASI dan Surat Nomor: 2032/B/KPKAD/LPG/I/2015, Tanggal 11 Januari 2015, Lampiran         : 1 (satu) berkas, Sifat: SEGERA, Hal     : KLARIFIKASI KEDUA ATAS HASIL INVESTIGASI terkait Pelaksanaan Pencairan Dana Sertifikasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang diduga sarat dengan permainan dan mengalami banyak persoalan.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan terhadap beberapa Guru sekolah  yang tersebar di Kabupaten  Tulang Bawang selama kurun waktu 2015, ada beberapa persoalan menyangkut proses pencairan dana sertifikasi Triwulan Ketiga (III)  yang kami minta klarifikasi dari Bupati dan Kepala Disdik Kabupaten Tulang Bawang yakni sebagai berikut:

1.     Bahwa, diduga proses pencairan dana sertifikasi tersebut tidak sesuai dengan jadwal yang seharusnya diterima oleh para guru dan terkesan dana sertifikasi “diendapkan” terlebih dahulu di bank agar pengelola dapat memperoleh bunga bank yang nilainya cukup fantastis dengan mengorbankan nasib para guru;

2.     Bahwa, diduga pada saat menjelang pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), para guru diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa dana sertifikasi Triwulan Ketiga (III)  tersebut sudah diterima, padahal dana tersebut belum dikucurkan oleh Dinas, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya temuan BPK karena dari pusat sesungguhnya dana tersebut sudah digelontorkan. Data KPKAD menunjukkan bahwa diduga Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Menggala yang terakhir membuat surat pernyataan tersebut dibandingkan Sekolah-Sekolah lainnya karena diduga Kepala Urusan Kepegawaian (UP) Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang telah mengintervensi keadaan dilapangan sehingga para Guru SMA 2 Menggala  tak mampu mempertahankan sikapnya untuk tidak membuat surat pernyataan yang menyalahi prosedur tersebut;

3.     Bahwa, diduga proses pemberkasan hingga pencairan dana sertifikasi hampir semua bagian menggunakan “biaya gelap/amplop liar”, padahal dana sertifikasi tersebut merupakan hak mutlak para guru berdasarkan peraturan perundang-undangan;

4.     Bahwa, diduga proses pencairan dana sertifikasi tersebut ada beberapa Guru di Kabupaten Tulang Bawang dicairkan tanpa kelengkapan berkas sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan diduga disulap begitu saja seolah-olah lengkap, akibat sistem pemberkasan seperti ini negara dapat saja di rugikan dalam jumlah yang banyak karena kecerobohan dan keteledoran pengelola dana sertifikasi;

5.     Bahwa, selain persoalan dana sertifikasi KPKAD juga menemukan dugaan pembangunan sekolah yang berasal dari DAK tahun 2015 di Kabupaten Tulang Bawang dikerjakan secara asalan dan hasilnya berdasarkan data ada beberapa sekolah yang asal jadi dan tak sesuai dengan spesifikasi yang dapat menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. KPKAD mendapatkan beberapa dokumen berupa foto yang bangunan dibawahnya rapih dan di atasnya ada yang tidak disemen dan dicat (investigasi saat ini sedang berlangsung).

Dalam konteks pencairan dana sertifikasi, KPKAD telah melayangkan surat secara khusus kepada BPK Perwakilan Lampung untuk melakukan audit investigasi terhadap dugaan mengendapkan dana sertifikasi di bank untuk memperoleh bunga yang diduga menjadi tujuan pribadi pengelola dana sertifikasi dan dugaan pungutan liar atas pencairan dana sertifikasi tersebut.

Surat khusus tersebut dengan Nomor: 2029/B/KPKAD/LPG/XII/2015 Tanggal 28 Desember 2015, Hal: AUDIT INVESTIGASI  dengan alasan bahwa hasil investigasi Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) terkait proses pencairan dana sertifikasi di Kabupaten Tulang Bawang, KPKAD menemukan dugaan bahwa sebelum dicairkan dana tersebut terlebih dahulu diendapkan dibank dengan tujuan untuk mendapatkan selisih bunga bank, hal ini diperkuat bahwa pada saat BPK akan melakukan pemeriksaan terkait dana sertifikasi, Para Guru di Kabupaten Tulang Bawang  agak resah karena diduga diperintahkan oleh Dinas untuk membuat pernyataan bahwa dana sertifikasi tersebut sudah dicairkan, padahal pada saat mereka membuat pernyataan tersebut dana itu belum mereka terima sama sekali.

Permintaan AUDIT INVESTIGASI  ditujukan terhadap pihak-pihak yang mengelola dana sertifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang dengan tujuan agar dapat terungkap upaya-upaya busuk terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Menurut Informasi di lapangan bahwa Bapak Bupati Tulang Bawang sangat merespon surat KPKAD dan atas hal ini KPKAD mengapresiasi kinerja Bapak Bupati beserta jajarannya dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, sangat  disayangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang (Baik Bupati maupun Kepala Dinas Pendidikan) hanya mengurusi urusan internalnya saja misalkan dengan menonjobkan/merolling Kepala UP Dinas Pendidikan Rizalman Pii dan Operator Sertifikasi Dinas Pendidikan Tulang Bawang Intan Sari Amsya tetapi sampai saat ini belum mempunyai itikat baik untuk mengklarifikasi isi surat di atas secara langsung kepada KPKAD padahal ini yang lebih penting karena berkaitan langsung dengan penyelenggarana pemerintahan dan pelayanan terhadap para guru.

Mungkin Bapak Bupati beranggapan bahwa dengan menonjobkan atau merolling Kepala UP Dinas Pendidikan dan Operator Sertifikasi Pendidikan Tulang Bawang menganggap persoalan ini menjadi selesai dan bahkan dapat saja KPKAD menduga dengan cara ini Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menutupi kesalahannya dan upaya menghilangkan jejak kejahatan yang telah tersistem dan di skenario sedemikian rupa.

Sebagai bahan masukan kepada Bupati Tulang Bawang bahwa menyelesaikan masalah itu harus skala prioritas jangan menggunakan rasio terbalik karena dapat saja kita dikatakan tak memahami persoalan (gagal paham) dan tak layak menduduki jabatan tersebut.

KPKAD dalam kapasitas sebagai tim pemantau dalam menyingkap dugaan ini tetap bersandar pada Peraturan Perundang-undangan terkait peran, hak dan kewajiban masyarakat diatur dalam BAB V Peran Serta Masyarakat, Pasal 41 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan nepotisme BAB VI Peran Serta Masyarakat Pasal 8 ayat (1 – 2 ) dan Pasal 9 (1).

Sebagai rencana tindak lanjut persoalan ini akan KPKAD laporkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi dan Kapolda Lampung karena diduga dengan tidak diklarifikasinya persoalan tersebut kepada KPKAD adalah salah satu bentuk dugaan kuat bahwa pencairan dana sertifikasi ini bermasalah.

Komite Pemantau Kebijakan Dan Anggaran Daerah (KPKAD)

Ansori,S.H.M.H                              Redi Novaldianto, SH
Koordinator Presidium                    Sekretaris Jendral