TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tahun ini menerima 13 laporan terkait pelanggaran dari masyarakat yang masuk dan ditangani KPPU Kanwil II .
Menurut Kepala KPPU Kanwil II Wahyu Bekti Nugroho, ada 13 laporan dugaan pelanggaran dengan perincian ada 12 persaingan usaha dan satu dugaan pelanggaran kemitraan hal itu sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 dan laporan dugaan pelanggran UU No. 20 Tahun 2008 (Kemitraan).
“Dari 13 dugaan pelanggaran yang masuk itu, proses penegakan hukum sebanyak 9 laporan yang telah diklarifikasi ditutup karena tidak memenuhi formil dan materil. Kemudian 3 laporan pelanggaran persaingan usaha dilanjutkan ke penyelidikan. Dan satu laporan kemitraan yang ditangani dilanjutkan ke pemeriksaan pendahuluan I,” kata Wahyu saat memberikan penjelasan terkait dengan perkembangan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum, di Kanwil KPPU wilayah II, di Bandarlampung,Rabu (23/12/2020).
Hadir dalam forum diskusi bersama jurnalis adalah Denny J Risakotta (Kepala Bidang Penegakan Hukum), Muriyat Sundewo (Kepala bagian administrasi), dan Wahyu Bekti Anggoro (Kepala Kanwil II KPPU) .
Menurut Wahyu jenis pelanggaran yang ditangani oleh Kanwil II KPPU yakni 6 penyelidikan terkait persekongkolan tender yakni dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 diantaranya pelelangan/tender paket pekerjaan 002-B pengingkatan jalan ruas Jalan Sumberrejo – Putra Aji I (Jembat Batu) (R.086) di Lingkungan Satker Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur APBD Tahun Anggran 2020. Kemudian tender pembangunan gedung Laboratorium Teknik 5.1 di Lingkungan Satker Institut Teknologi Sumatera Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan APBN Tahun Anggran 2020.
Lalu, tender lanjutan pembangunan gedung perawatan nonbedah di Lingkungan SKPD RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung Pemerintah Provinsi Lampung APBD Tahun Anggran 2020. Selanjutnya tender Paket 003- B peningkatan jalan ruas Jalan Belimbing Sari – Mekar Jaya (R.079) di Lingkungan Satker Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur APBD Tahun Anggran 2020.
“Kemudian satu penyelidikan terkait predatory pricing dan pemeriksaan pendahuluan terkait pelanggaran kerjasama kemitraan transportasi online yakni dugaan pelanggaran UU No. 20 Tahun 2008 (Kemitraan) yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Gojek Indonesia dan Mitra Driver di Lampung. Kami lakukan pemeriksaan pendahuluan Kemitraan Tahap I,” tegasnya.
Selanjutnya penyelidikan berjalan dan PKK Tahap I, antara lain penyelidikan tender dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait pembangunan Jalan Ruas Sp. Pematang-Brabasan (Link. 094) di Kabupaten Mesuji (SMI) di Lingkungan Dinas PUPR Provinsi Lampung APBD Tahun Anggaran 2018; lalu dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait pelelangan/tender paket pekerjaan jalan ruas Jalan Sumberrejo – Putra Aji I (Jembat Batu (R.086) di Lingkungan Satker Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur APBD Tahun Anggaran 2020.
“Kita juga makukan kajian/pemetaan struktur pasar dan perilaku usaha di Wilayah Kerja II KPPU. Kemudian harmonisasi kebijakan persaingan usaha di daerah dan memantau harga di pasaran,” kata dia.
Wahyu juga menyebutkan pada akhir tahun 2020 sampai dengan awal 2021, Kanwil II KPPU fokus pada penelitian dugaan pelanggaran yang bersumber dari media baik cetak, elektronik dan online serta kajian, diskusi dan surat tembusan serta penelitian lapangan yakni penelitian dugaan praktik monopoli Pelindo II di Pelabuhan Panjang, penelitian dugaan pelanggaran praktek monopoli ASDP di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, dan penelitian dugaan persaingan usaha tidak sehat dan dugaan pelanggaran kemitraan sektor perkebunan kelapa di Provinsi Lampung.
“Yang Pelindo arahnya praktik monopoli lebih fokus ke arah bongkar muat. Kalau ASDP ini masalahnya di tiket dan pengelolaan dermaganya karena adanya monopoli di dermaga eksekutif,” kata Wahyu.
Menurutnya juga dua minggu kemarin sudah dipanggil saksi-saksi, akan tetapi belum datang.
“Kami jadwalkan Senin depan (28/12/2020)/. Hari ini juga akan kami panggil dari asosiasinya. Karena ini masih penelitian, maka kami usahakan secepatnya jika ini bisa naik ke proses lebih tinggi (penyelidikan). Semoga akhir Januari bisa selesai,” katanya.
Mas Alina Arifin