Pilbup  

KPU akan Tetapkan Pemenang Pilbup Lampura pada 6 Juli 2018

Penghitungan suara Pilbup Lampung Utara di salah satu TPS di Kotabumi, Rabu, 27 Juni 2018.
Penghitungan suara Pilbup Lampung Utara di salah satu TPS di Kotabumi, Rabu, 27 Juni 2018.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–KPU Lampung Utara menyatakan siapa pemenang dalam Pemiihan Bupati Lampung Utara (Pilbup Lampura) baru akan diketahui pada tanggal 6 Juli mendatang. Sebab, penetapan pemenang Pilbup dijadwalkan pada tanggal tersebut.

“Proses rekapitul‎asi suara akan dilakukan dari tanggal 4 – 6 Juli mendatang. Di akhir terakhir rekapitulasi atau tanggal 6 itulah akan ditetapkan siapa pemenang dalam Pilbup,” kata Ketua KPU Lampura, Marthon, Kamis (28/6/2018).

Saat ini, menurut Marthon, proses rekapitulasi suara masih ada di tingkat kec‎amatan atau pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Proses rekapitulasi suara di tingkat PPK dimulai hari ini hingga tanggal 4 Juli mendatang.

“Setelah rekapitulasi di tingkat PPK selesai, hasilnya akan diserahkan ke kami. Selanjutnya kami akan merekapitulasinya di tingkat kabupaten,” tuturnya.

‎Adapun proses rekapitulasi yang akan dilakukan oleh pihaknya, kata Marthon, ialah merekapitulasi hasil rekapitulasi suara pasangan calon bupati dari PPK dan merekapitulasi suara sah dan yang tidak sah.

“Selain merekapitulasi suara ‎hasil Pilbup, kami juga merekapitulasi suara hasil Pemilihan Gubernur. Tapi kalau untuk Pilgub, penetapan pemenangnya ada di KPU Provinsi Lampung,” kata dia.

Meski penetapan pemenang dalam Pil‎bup baru akan dilakukan pada 6 Juli, namun ia tak mempersoalkan jika ada kubu yang mengklaim telah menjadi pemenang dalam Pilbup. Akan tetapi, hasil Pilbup yang sah atau mempunya kekuatan tetap hanya ada di KPU Lampura.

“Sah – sah saja klaim itu. Tapi, keputusan yang sah atau mempunyai kekuatan hukum tetap hanya keputusan dari KPU Lampura,” tegasnya.