KPU Bandarlampung Beri Pembekalan bagi Lembaga Survei dan Pemantau

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — KPU Kota Bandarlampung menggelar fasilitasi dan pembekalan pemilihan bagi lembaga pemantau, lembaga survei/jajak pendapat dan hitung cepat di Golden Tulip Bandarlampung, Sabtu (10/10/2020).

Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo menjelaskan, dalam kegiatan ini lebih menekankan pada sosialisasi mengenai PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.

“KPU ingin memberikan sosialisasi mengenai PKPU 8 Tahun 2017. KPU juga ingin memberikan informasi dan pembekalan terkait tugas, hak, dan kewajiban lembaga pemantau dan lembaga survei,” kata Fery.

Menurutnya, lembaga survei atau pemantau yang menjadi peserta pada kegiatan ini sebelumnya sudah melakukan registrasi dan pendaftaran di KPU Kota Bandar Lampung. Setelah mendapat pembekalan, sejumlah lembaga survei atau pemantau ini diberikan sertifikat akreditasi.

Dirinya berharap sejumlah lembaga pemantau atau survei ini mematuhi kode etik yang ada di PKPU Nomor 8 Tahun 2017 dalam menjalankan tugasnya.

“Kita punya harapan agar partisipasi masyarakat meningkat dan pilkada menjadi lebih baik dengan kehadiran lembaga pemantau dan survei ini,” ujar Fery.

Sejumlah lembaga pemantau dan survei yang sudah mendaftar di KPU Kota Bandar Lampung yakni, lembaga pemantau APKA, JPPR (nasional), dan Mappilu PWI (nasional). Kemudian lembaga survei Indo Barometer (nasional), JSI (nasional), Poltracking (nasional), dan MTM.

Dalam kegiatan ini dihadiri sejumlah pemateri yakni Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, akademisi dari Unila Darmawan Purba, dan lainnya.

Sumber: KPU Bandarlampung