KPU Bandarlampung Siap Menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan pihaknya siap menggelar  Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Dalam keputusan rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan KPU RI ada tiga poin. Yang penting itu ada di poin dua yaitu Pilkada lanjutan dimulai tahapannya 15 Juni 2020 dan hari pemungutan suara 9 Desember 2020,” katanya.

“Untuk melaksanakannya, Kami (KPU Kota) menunggu revisi PKPU tentang tahapan, jadwal dan program yang saat ini tahapnya sedang uji publik dan pengesahan dari Kemenkumham,” jelas Dedy Triadi saat dihubungi via telpon Kamis 28 Mei 2020.

Dia menambahkan, pada prinsipnya KPU Kota Bandarlampung siap melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 dengan catatan disiapkannya protokol kesehatan bagi penyelenggara dan pemilih.

“Kita siap melaksanakan tidak ada masalah hanya yang menjadi catatan ditengah pendemi Covid-19 ini harus memperhatikan protokol kesehatan salah satunya alat kelengkapan diri bagi penyelenggara adhock yang ada di bawah karena mereka bertemu langsung,” ujarnya.

“Protokol kesehatan itu, masih menunggu juga dari KPU RI yang sedang menyusun protokol kesehatan bersama gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk menjadi SOP dalam menjalankan pilkada nanti,” jelas Dedi.

Pada Pilkada serentak nanti akan ada perubahan, dari cara berkampanye bagi para calon juga perubahan anggaran pelaksanaan.

“Kemungkinan wacana kampanye diubah dari mengumpulkan massa banyak, diubah dengan kampanye memanfaatkan teknologi informasi dengan virtual,” jelasnya.

“Sedangkan anggaran juga mengalami perubahan yang signifikan karena ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebelumnya jumlah TPS kita 1.325 dengan aturan yang lama setiap TPS 800 mata pilih. Sekarang dibatasi menjadi 400 mata pilih anggaran kita akan hitung ulang,” ungkapnya.

Dandy Ibrahim