KPU Kembali Tetapkan Eva-Deddy Sebagai Paslon Pilkada Bandarlampung

Eva saat kampanye tatap muka di Jalan Cendrawasih II, Kelurahan Tanjungagung Raya, Kecamatan Kedamaian, Rabu, 4 November 2020.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Di tengah tim kuasa hukum Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengajukan peninjaun kembali (PK) terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima gugatan pasangan calon walikota-calon wakil walikota Eva Dwiana-Deddy Amarullah, hari ini (1/2/2021) KPU Bandarlampung menerbitkan surat yang memperkuat keputusan MA.

BACA: MA Kabulkan Gugatan Eva-Deddy, Keputusan KPU Bandarlampung Batal

Dalam surat bernomor 056/HK.03.1.Kpt/1871/KPU-Kot/II/2021 yang ditandatangani Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi itu, KPU Bandarlampung kembali menetapkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Bandarlampung dalam Pilkada Bandarlampung.

SK baru tentang penetapan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah itu, menurut Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi, merupakan tindak lanjut dari keputusan MA yang menerima gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

BACA: Didiskualifikasi, Kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah Dibatalkan KPU

Surat tersebut sekaligus mencabut surat keputusan terdahulu yang menyatakan membatalkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon Pilkada Bandarlampung 2020.

Penetapan Kembali Pasangan Calon Pilkada Bandarlampung 2020 by Teraslampung.com on Scribd