Mashuri Abdullah/Teraslampung.com
Samsul Arifin (tengah). |
SUKADANA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim) sudah siap menghadapi gugatan caleg Partai Golkar untuk DPRD Lamtim, Sri Gumila, di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami siap. Sebenarnya yag dipersoalkan Sri Gumila sudah pernah dilaporkan di Panwaslu Lamtim. Panwaslu Lamtim menghentikan prosesnya karena tidak cukup bukti,” kata Ketua KPU Lampung Timur, Samsul Arifin. Kamis (22/5).
Sri Gumila sendiri merupakan caleg DPRD Lamtim dari Partai Golkar nomor urut 1. Dia maju dari daerah pemilihan Lamtim 5 yang meliputi Kecamatan Margatiga, Sekampungudik, dan Wawaykarya. Dari hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU Lamtim, dia dikalahkan oleh caleg Golkar lainnya, Azzohirri dengan selisih hanya 7 suara. Azzohiri dengan nomor urut 3 mendapatkan suara sebanyak 1.970 sedangkan Sri Gumila meraih 1963 suara.
Tidak puas dengan hasil pleno rekapitulasi di KPU Lamtim tersebut akhirnya Sri Gumila mengajukan gugatan di MK. Sri Gumila menduga ada pengurangan suara miliknya. Gugatan ini sendiri mulai disidangkan esok (23/5).
Menurut Samsul, dalam laporannya di Panwaslu Sri Gumila mengajukan bukti salinan C1. “C1 yang dajukan setelah diverifikasi dengan C1 yang dimiliki KPU, panwaslu dan parpol lainnya, ternyata berbeda, sehingga perkara ini dihentikan”, urainya. Atas dasar itu Samsul yakin pihaknya menang dalam sidang di MK