KPU Lampung Utara Diminta segera Proses PAW dari Partai Perindo

Bagikan/Suka/Tweet:

Rahmat|Feaby/Teraslampung.com

Kotabumi–Kuasa hukum Aidil Achmad Jaya, Mas Agus Law Firm and Partner, mendesak pihak KPU Lampung Utara untuk segera memroses Pergantian Antarwaktu (PAW) kliennya.

Jika somasi mereka tidak diindahkan, mereka akan melaporkannya pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP.

“Selain itu, kami juga akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” terang kuasa hukum Aidil Achmad Jaya, Mas Agus Iwan Saputra, Kamis (20/12/2023).

Menurut Mas Agus Iwan, hendaknya somasi yang mereka layangkan pada tanggal 18 Desember 2023 lalu segera disikapi. Sebab, penundaan PAW atas kliennya selama ini sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akibat penundaan ini, kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil. Padahal, penundaan tersebut semestinya dapat dihindari andainya saja pihak KPU jeli dalam melihat isi gugatan antara kliennya dengan Gundala Putra di Pengadilan Negeri Kotabumi.

Gugatan Gundala sendiri bukannya berisikan tentang permintaan pengembalian statusnya sebagai anggota Partai Perindo melainkan tentang permintaan ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Dengan demikian, gugatan dari Gundala bukanlah gugatan perdata PAW.

“Ternyata PN Kotabumi menyatakan gugatan Gundala tidak dapat diterima,” kata dia.

Sementara itu, Aidil Achmad Jaya mengaku, sempat menanyakan persoalan ini pada KPU. Kala itu pihak KPU meminta waktu hingga ada putusan dari PN Kotabumi. Namun, setelah hasil PN ke luar, pihak KPU malah meminta waktu lagi hingga ada keputusan tetap. KPU khawatir jika Gundala akan melakukan banding atau bahkan hingga kasasi.

“Saya meminta kejelasan dan segera merekomendasi saya sebab tidak ada halangan lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, usai penundaan sidang gugatannya pada tanggal 19 Oktober 2023, Gundala mengatakan, gugatan yang dilakukannya untuk mempersoalkan proses pemberhentiannya dari Partai Perindo. Sebab, menurutnya, pemberhentiannya itu melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Perindo.