TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon pemilih yang akan mencoblos pada Rabu (9/4) membawa telepon genggam, gadget,dan kamera ke dalam bilik suara atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kalau pemilih mau bergaya dengan memotret diri sendiri atau difoto orang lain di lingkungan TPS tidak apa-apa. Tetapim kalau di dalam bilik suara, semua alat dilarang dipakai. Telepon genggam, kamera, dan anega gadget harus diititipjan kepada panitia pemilu (PPS),” Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (8/4).
Meskipun membawa gadged dilarang ke bilik suara, tetapi memang tidak ada sanksi hukumnya, seperti dikatakan Ferry. Hal itu dilakukan KPU untuk menghindari money politic, di mana si pemilih memotret dirinya saat mencoblos partai tertentu, sebagai bukti untuk menerima imbalan berupa sejumlah uang atau imbalan dalam bentuk lainnya.
“Kami sudah menginformasikan ke petugas KPPS, kemudian petugas menyampaikan ke masyarakat,” kata Ferry memastikan bahwa aturan tersebut akan benar-benar dijalankan pada 9 April.
Masalah selanjutnya adalah bagaimana soal mencoblos yang benar dan sah. Misalnya KPPS menyampaikan kepada masyarakat agar mencoblos caleg hanya satu kali di nama caleg, atau coblos satu kali di partainya saja.