KPU Pastikan Pemilu dan Pilkada Serentak Digelar pada 2024

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Beberapa waktu lalu beredar kabar yang menyebutkan bahwa pemilu dan pilkada serentak akan diundur dari 2024 ke 2027. Terkait hal itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, memastikan pemilu dan pilkada serentak akan digelar 2024.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan undang-undang dan kesepakatan tripartit kepemiluan yakni Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Penyelenggara Pemilu.

“Kesepakatan tim kerja bersama, pemilu dan pilkada tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024,” ujar Dewa Raka, Selasa (17/8/2021).

Dewa Raka menegaskan sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada 2024.

Soal kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah.

KPU selaku penyelenggara pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dewa Raka menambahkan, pihaknya sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan pemilu, serta pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.

Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk tim kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kesepakatan tim kerja bersama bahwa pemilu dan pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024.