KPU RI Anulir Diskualifikasi Wahdi-Qomaru, Pilkada Kota Metro Tetap Diikuti Dua Calon

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan menganulir keputusan KPU Kota Metro mendiskualifikasi pasangan calon Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman.

Dengan dianulirnya keputusan tersebut, Wahdi Sirajuddin tetap dapat berkontestasi pada Pilkada 2024. Pembatalan itu, hanya diberlakukan kepada calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman yang statusnya sebagai terpidana.

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Metro, Lampung, tetap berjalan sesuai jadwal. Kontestasi tetap akan diikuti oleh dua kandidat meskipun calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman telah menjadi terpidana.

“Pembatalan hanya diberlakukan kepada calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, yang statusnya terpidana pidana pemilu. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang, bahasanya adalah pembatalan calon bukan pembatalan sebagai pasangan calon (Paslon),”kata Idham dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Menurutnya, pembatalan pasangan calon nomor urut 2 tidak dapat dilakukan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang statusnya terpidana.

Padahal, status terpidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro hanya diberikan kepada Qomaru Zaman. Sementara calon Walikota Metro, Wahdi Sirajuddin yang menjadi pasangannya, tidak menjadi (berstatus) terpidana.

Kemudian berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, partai pengusung tidak dapat mengganti Qomaru Zaman yang status pencalonannya dibatalkan.

“Pasangan calon tak dapat dibatalkan, KPPS akan mengumumkan status Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana saat pemungutan suara,”ujarnya.

Penggantian calon, lanjutnya, hanya dapat dilakukan H-29 hari sebelum pemungutan suara Pilkada 27 November 2024. Sementara surat suara untuk Pilkada Kota Metro sudah dicetak, dan didistribusikan ke Kecamatan. KPU akan meluruskan keputusan yang diambil oleh KPU Kota Metro sesuai ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Wahdi-Qomaru,”pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan KPU RI mengenai hal itu (penganuliran), tinggal menunggu surat keputusan resmi sebelum pihaknya menginstruksikan perubahan kepada KPU Kota Metro.

“Ya kita tinggal menunggu surat keputusan resminya dulu dari KPU RI, baru itu bisa memberikan arahan ke KPU Kota Metro,”kata dia.

Watoni Noerdin, tim kuasa hukum paslon Walikota Metro Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman (WARU), mengatakan pihaknya telah menerima informasi bahwa Pilkada Kota Metro 2024 tetap diikuti dua pasangan calon.

“Informasi yang kami dapat, Pilwakot Metro tetap diikuti dua pasangan calon. Namun, saat ini kami belum menerima salinan keputusan itu. Kami ucapkan terima kasih kepada KPU RI dapat memahami aturan dan keputusan dengan cermat, bisa memahami amar putusan tidak ada implikasi adanya pendiskualifikasian,”ujarnya.

Mengenai langkah lanjut terkait hal tersebut, kata Watoni, pihaknya akan menunggu keputusan resmi dari KPU Kota Metro yang menyatakan Pilkada atau Pilwakot Metro 2024 ini, tetap akan dijalankan dua kontestan pasangan calon.

“Kami masih menunggu keputusan resminya dari KPU Kota Metro yang baru saja dilantik semalam oleh KPU RI, untuk menjelaskan keputusan itu secara terang dan gamblang,”kata dia.

Menurutnya, apabila hal itu telah dijalankan oleh mantan komisioner KPU Kota Metro, maka kami akan mencabut laporan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Kendati demikian, mengenai laporan ke DKPP akan tetap dijalankan.

“Kami akan tetap laporkan mantan komisioner KPU Kota Metro ke DKPP, dengan harapan DKPP dapat mengambil sikap atas persoalan tersebut. Hal ini perlu ditindaklanjuti, demi keberlangsungandemokrasi yang sehat,”ungkap Wakil Ketua DPD PDIP Lampung ini.

Watoni mengimbau, para pengamat maupun orang-orang yang memiliki kapasitas agar memperhatikan persoalan ini serta mencermati pasal-pasal Pemilu dan Pilkada.

“Bagi para pengamat, agar kiranya dapat memperhatikan mengenai persoalannya dan jangan membuat statemen yang justru menjerumuskan publik,”kata dia

Sebelumnya, pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Metro, Lampung, nomor urut 2 Wahdi Sirajudin-Qomaru Zaman (WARU) didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro sebegai peserta dalam Pemilihan Walikota (Pilwakot) Kota Metro 2024.

Pendiskualifikasian (pembatalan) Calon Walikota (Cawalkot) Kota Metro nomor urut 2 itu dilakukan, karena Qomaru Zaman divonis denda atas pidana Pemilu.

Pernyataan pembatalan itu disampaikan KPU Kota Metro dalam keterangan press release yang diunggah diakun Instagram resminya @kpukotametro, pada Rabu (21/11/2024) siang sekira pukul 11.30 WIB.

Unggahan foto pengumuman press release itu, KPU Kota Metro menyampaikan telah menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro yang disertakan keterangan keputusan pembatalan atau diskualifikasi itu berdasarkan surat Bawaslu Kota Metro Nomor: 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.

Surat Bawaslu Kota Meto itu, perihal pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro Nomor: 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024.

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro terkait Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman yang dinyatakan bersalah melanggar pidana pemilu. Qomaru Zaman divonis membayar denda sebesar Rp6 juta, dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

KPU Kota Metro menyatakan, bahwa pelanggaran itu dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon (paslon).

Atas dasar itu, KPU Kota Metro menyampaikan pengumuman resminya menyatakan, mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Metro nomor urut 2 Kota, Wahdi Sirajudin-Qomru Zaman (WARU).

Selain itu, KPU Kota Metro juga tidak mengikutsertakan Paslon Walikota-Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru dalam kontestasi pemilihan Walikota-Wakil Walikota Metro tahun 2024.

Dengan pembatalan ini, hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat untuk maju sebegai peserta dalam kontestasi pemilihan yakni pasangan calon nomor urut 1, Bambang Iman Santoso-M. Rafieq Adi Pradana yang diusung Partai Demokrat.

Pasangan calon nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman (WARU) merupakan duet petahana diusung koalisi besar terdiri dari Partai NasDem, PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, PAN, PKB, Perindo, Hanura, Gelora, PSI, PBB, PKN, Garuda, Partai Ummat dan Partai Buruh.

Zainal Asikin | Teraslampung.com