Pilbup  

KPU Tetapkan Agung-Budi Sebagai Pemenang Pilkada Lampung Utara

Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menerima SK penetapannya sebagai pemenang dalam Pilbup Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Pasangan calon Bupati Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Petahana Lampung Utara) dan Calon Wakil Bupati Budi Utomo akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dalam pleno yang dilakukan oleh KPU Lampura, Rabu (25/7/2018) sekitar pukul 09.20 WIB.

Dalam pleno penetapan ini, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara bersama pasangannya terihat hadir. Sayangnya, kedua kompetitornya saat Pemilihan Bupati lalu sama sekali tak terlihat di lokasi.

Penetapan Paslon dengan nomor urut tiga kala itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) nomor: 069/HK.03.1-KPT/1803/KPU-Kab/VII/2018. Dalam SK itu, Paslon Agung – Budi unggul telak dengan perolehan suara 162.426 suara atau 50.85 persen dari kedua kompetitornya.

‎”Usai menerima surat dari KPU RI yang menyatakan bahwa Pilkada Lampura tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) maka tahapan selanjutnya ialah melakukan penetapan Paslon terpilih,” kata Ketua KPU, Marthon di KPU.

Marthon ‎berharap agar Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat mengemban amanah masyarakat dengan sebaik – baiknya. Dengan begitu, kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat dapat segera tercapai.

“Semoga Bupati – Wakil Bupati terpilih dapat mengemban amanah rakyat dengan baik supaya Lampung Utara ini dapat lebih maju,” terangnya.

Dalam Pemilihan Bupati kali ini, pasangan Agung Ilmu Mangkunegara – Budi Utomo (Abdi) kembali ‘mempecundangi musuh’ terberatnya (Zaina Abidin – M. Yusriza) dengan telak seperti pada Pilbup tahun 2013 silam. Abdi yang diusung oleh partai Gerindra, Nasdem, PAN, dan PKS menguasai suara terbanyak di 21 Kecamatan dari total 23 kecamatan.

Berdasarkan hasil penghitungan, pasangan Zainal Abidin-Yusrizal (Zaya) memperoleh suara 104.885, dan pasangan Aprozi Alam-Ice Suryana (OCE) dengan perolehan suara 52.139..