KPU Tetapkan Zainuddin-Nanang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamsel Terpilih
Iwan J Sastra/Teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menetapkan Zainuddin Hasan – Nanang Ermanto sebagai pasangan calon terpilih Bupati-Wakil Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021. Penetapan itu, tertuang dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Lampung Selatan, di Aula Kantor KPU setempat, Selasa (22/12) sore.
Rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih itu, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Lamsel Muhammad Abdul Hafidz yang dihadiri oleh empat orang anggota komisioner KPU Lamsel yakni Sri Fatimah, Mislamnuddin, Titik Sutriningsih, dan Hendra Apriansyah.
Nampak hadir juga dalam acara tersebut, Penjabat Bupati Lamsel Kherlani, Ketua Panwaslu Kabupaten Lamsel Sahbudin Usman beserta dua orang anggotanya yakni Esti Nur Fathonah dan Syaifudin.
Meski KPU Lampung Selatan telah memberikan undangan kepada semua pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, namun yang terlihat hadir dalam acara pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan terpilih itu, hanya pasangan calon Zainuddin Hasan-Nanang Ermanto saja.
Ditetapkannya Zainuddin-Nanang (Zain) sebagai bupati dan wakil bupati Lamsel terpilih, itu dikarenakan paslon nomer urut 3 ini meraih suara terbanyak 283.122 suara (58.06%), mengungguli dua paslon lainnya yakni Soleh Bajuri-Ngadelan Jawawi (Baja) yang hanya meraih 8.985 suara (3.87%) dan Rycko Menoza-Eki Setyanto (Koki) 185.545 suara (38.05%).
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Lamsel M. Abdul Hafidz mengatakan, sesuai Peraturan KPU, penetapan paslon bupati dan wakil bupati Lamsel terpilih ini, dilaksanakan setelah masa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pemilihan sudah berakhir, bahkan sampai waktunya juga tidak ada satu pun dari masing-masing calon yang menggugat.
“Masa gugatan ke MK pasca Pemilukada Lamsel telah habis. Jadi, proses rapat pleno ini dinyatakan sah secara hukum,” katanya.